Apakah Islam Membolehkan Perempuan Bekerja di Luar Rumah?

Selasa, 11 Februari 2020 - 13:18 WIB
Apakah Islam Membolehkan...
Apakah Islam Membolehkan Perempuan Bekerja di Luar Rumah?
A A A
Perempuan adalah sosok istimewa yang dimuliakan Allah Ta'ala sebagai pendamping laki-laki. Di zaman sekarang kita banyak menemukan para perempuan bekerja di luar rumah demi membantu ekonomi keluarga.

Muncul pertanyaan, apakah Islam membolehkan wanita bekerja di luar rumah? Berikut penjelasan Syeikh Prof Mutawalli Asy-Sya'rawi sebagaimana disampaikan Al-Habib Ahmad bin Novel Jindan (Pengasuh Yayasan Al Hawthah Al Jindaniyah).

Ada dua macam perempuan bekerja di luar rumah. Pertama, bekerja di luar rumah dalam lingkungan keluarga. Kedua, bekerja di luar lingkungan keluarga.

Yang pertama, yaitu membantu pekerjaan suami misalnya di sawah, beternak, berkebun milik suami, di samping tugas di dalam rumah, mengurusi kepentingan keluarga, dan memlihara anak-anaknya. Pekerjaan semacam ini pernah dilakukan oleh Asma binti Abu Bakar Ash-Shiddiq. Dia berkata, "Aku membawa makanan untuk suamiku dalam jarak beberapa kilometer, memberi minum kuda, memberinya makan, dan mengisi tempat air."

Kedua, apabila terpaksa, darurat, perempuan boleh bekerja di luar rumah dan bukan usaha keluarga. Tetapi, dalam bekerja tersebut harus memenuhi tiga ketentuan. yaitu:

1. Tidak memakai pakaian yang menampakkan aurat, sehingga bisa menimbulkan rangsangan.
2. Tidak berdandan berlebih-lebihan atau memakai wangi-wangian.
3. Tidak berdesak-desakan dengan kaum pria (bukan muhrim).

Sebaliknya, untuk perempuan tetap berada dalam rumah, mengurus rumah tangga, mendidik anak-anaknya, supaya tidak perlu lagi mendatangkan guru untuk memberi kursus jahit, bordir, atau lainnya. Ibunya yang mengajarkan semua itu dan tentunya bisa mendatangkan hasil untuk meringankan beban keluarga.

Mungkin pekerjaan seperti itu lebih menguntungkan dibanding gaji kecil yang diterimanya yang belum lagi dikurangi dengan biaya transportasi, make-up atau kosmetik. Tidak jarang pula terjadi sewaktu pergi atau kembali dari pekerjaan harus berdesak-desakan di kendaraan umum dan gangguan-gangguan lain di jalan atau di tempat kerja. Wallahu A'lam Bisshowab

Sumber:
Anda Bertanya Islam Menjawab
Karya Prof Dr M Mutawalli Asy-Sya'rawi
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Beginilah Tawakkal yang...
Beginilah Tawakkal yang Diajarkan Habib Jindan (2)
Delapan Golongan yang...
Delapan Golongan yang Berhak Diberikan Zakat Fitrah
Dari Banyak Rezeki Ternyata...
Dari Banyak Rezeki Ternyata Ini Paling Sempurna, Apakah Itu?
Terkesan Sepele, 4 Perbuatan...
Terkesan Sepele, 4 Perbuatan Ini Bisa Mendatangkan Ridha Allah
Anjuran Memperbanyak...
Anjuran Memperbanyak Amalan di 10 Hari Terakhir Ramadhan
Beginilah Tawakkal yang...
Beginilah Tawakkal yang Diajarkan Habib Jindan (1)
Rekomendasi
Dampak Badai Celia Bikin...
Dampak Badai Celia Bikin Langit Spanyol Menjadi Berwarna Oranye
5 Fakta Menarik Danau...
5 Fakta Menarik Danau Chippewa di AS, Ada Pulau Terapung yang Bisa Bergerak
Suhu Permukan Laut Samudra...
Suhu Permukan Laut Samudra Atlantik Terdeksi Terendah, Ada Apa?
Artikel Terkini
Hak Harta Pernikahan...
Hak Harta Pernikahan dalam Islam: Aturan dan Pembagiannya Saat Perceraian
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Kumpulan Ayat-ayat Al...
Kumpulan Ayat-ayat Al Quran tentang Pernikahan yang Penting Diketahui
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Bulan Baik untuk Menikah...
Bulan Baik untuk Menikah Menurut Islam, Ini Dalil dan Bulan yang Paling Dianjurkan
Hukum Menikah di Bulan...
Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Sial? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved