Ka'bah Ditutup, Ini Penjelasan Imam Besar Masjidil Haram

Jum'at, 06 Maret 2020 - 15:25 WIB
Kabah Ditutup, Ini Penjelasan Imam Besar Masjidil Haram
Ka'bah Ditutup, Ini Penjelasan Imam Besar Masjidil Haram
A A A
Kegiatan ibadah termasuk thowaf di Masjidil Haram Makkah ditutup sementara untuk disterilkan dari kemungkinan adanya virus Corona baru, Covid-19, sejak Isya tadi malam (5/3/2020). Penutupan Ka'bah ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan umat Islam di dunia.

Berikut penjelasan Imam besar Masjidil Haram Syeikh Abdurrahman bin Sudais saat diwawancara Alekhbariya TV. Kata Syeikh Sudais, alasan penutupan Ka'bah karena menyangkut masalah syariah untuk menyelamatkan para haji dan jamaah umrah.

"Saya ingin menekankan bahwa penutupan umrah pada periode tertentu ini menyangkut masalah syariah dengan maksud pencegahan keselamatan para haji, jamaah umrah di Al-haram, maupun peziarah di Makkah dan Madinah," katanya.

Menurut Syeikh Sudais, ini adalah keputusan bijaksana sebagaimana kaidah ushul (fiqh) Dar'ul Mafasid Muqoddamun 'Ala Jalbi Masholih (mencegah kerusakan/bahaya lebih diutamakan ketimbang mengupayakan kemaslahatan/keuntungan) dan syad' dzara'i (memotong jalan kerusakan/mafsadah untuk menghindari kerusakan). Dan ini merupakan ketetapan dari Raja Saudi Salman bin Abdulaziz.

"Semua ini agar para jamaah umrah dan peziarah Masjidil Haram dan Masjid Nabawi sehat dan selamat, untuk kenyamaan, kemudahan mereka juga," paparnya.

Karena itu, pentingnya penutupan Masjid Al-Haram dan Masjid Nabawi setelah Isya dan dibuka lagi sebelum salat Shubuh, untuk memberikan kesempatan dibersihkan, disterilkan untuk kenyamanan dan kesehatan para pengunjung Haramain.

Mereka dilarang masuk ke arat Mataf, dan Mas'a, juga tidak boleh i'tikaf pada waktu-waktu tersebut dan iftirasy. Tidak diperbolehkan juga membawa makanan dan minuman ke dalam areal Masjidil-Haram. Ini juga berlaku di Masjid Nabawi.

Semua ini sudah berdasarkan tinjauan syariat untuk kesalamatan dn kesehatan jamaah dan pengunjung Haramain dan seluruh warga Saudi. "Kami juga menyaksikan, mengikuti ada yang menganggap dengan keputusan ini maka Al-Haram akan sepi dari aktivitas ibadah. Di sini kami tegaskan bahwa ini sudah sesuai syariah dengan tujuan menjaga diri, ruh muslimin dan telah ada dalil syariah terkait ini," terangnya.

Kata Syeikh Sudais, ada juga Hadis Nabi dan bukan berarti ini perkara bid'ah karena hal serupa pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW dan zaman Umar bin Khattab.

"Beginilah kata tarikh, bahwa ini adalah perkara darurat dan dimugkinkan dalam syariah untuk kemaslahatan negara, keamanan dalam menjaga Masjidil Haram dan Nabawi," jelasnya. (Baca Juga: Ka'bah Juga Pernah Mengalami Kebanjiran)
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3123 seconds (0.1#10.140)