Besok, jam kerja PNS DKI dikurangi 1,5 jam
A
A
A
Sindonews.com - Sepanjang bulan suci Ramadan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan dikurangi selama 1,5 jam dari hari biasanya.
" Ini untuk memberi kesempatan mereka yang menunaikan puasa bisa beribadah bersama keluarganya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga, saat dihubungi, Selasa (9/7/2013).
Untuk jam kerja selama Ramadan, ia merinci, bila di hari normal PNS masuk kerja pukul 07.30 sampai 16.00 WIB, selama puasa, mulai Senin-Kamis, PNS masuk kerja pukul 08.00-15.00 WIB.
Sementara hari Jumat, jam kerja mereka dari pukul 07:30 sampai 15:30 WIB.
Menurut Made, pemotongan jam kerja PNS selama bulan Ramadan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kebijakan terkait jam kerja PNS di bulan puasa seperti ini sudah ditetapkan sejak tahun-tahun sebelumnya.
"Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti hari biasanya," jelasnya.
Lebih jauh Made mengutarakan, para PNS yang tertangkap mangkir kerja, terlambat masuk kerja dan kinerja menurun, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Sanksinya beragam, mulai dari pemotongan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP), teguran secara lisan dan tulisan," tutupnya.
" Ini untuk memberi kesempatan mereka yang menunaikan puasa bisa beribadah bersama keluarganya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga, saat dihubungi, Selasa (9/7/2013).
Untuk jam kerja selama Ramadan, ia merinci, bila di hari normal PNS masuk kerja pukul 07.30 sampai 16.00 WIB, selama puasa, mulai Senin-Kamis, PNS masuk kerja pukul 08.00-15.00 WIB.
Sementara hari Jumat, jam kerja mereka dari pukul 07:30 sampai 15:30 WIB.
Menurut Made, pemotongan jam kerja PNS selama bulan Ramadan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kebijakan terkait jam kerja PNS di bulan puasa seperti ini sudah ditetapkan sejak tahun-tahun sebelumnya.
"Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti hari biasanya," jelasnya.
Lebih jauh Made mengutarakan, para PNS yang tertangkap mangkir kerja, terlambat masuk kerja dan kinerja menurun, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Sanksinya beragam, mulai dari pemotongan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP), teguran secara lisan dan tulisan," tutupnya.
(ysw)