Selama Ramadan, PNS di Kaltim pulang lebih cepat

Kamis, 11 Juli 2013 - 12:52 WIB
Selama Ramadan, PNS...
Selama Ramadan, PNS di Kaltim pulang lebih cepat
A A A
Sindonews.com - Selama bulan Ramadan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengatur ulang jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan jam kerja selama Ramadhan tertuang dalam Surat Edaran Wakil Gubernur Kaltim Nomor 061.2/6822/Org tertanggal 28 Juni 2013.

Aturan jam kerja ini berlaku bagi pegawai, di lingkungan Pemprov Kaltim dan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Sekretariat DPRD Kaltim dan lembaga terkait, Pemkab/Pemkot, dan instansi vertikal lainnya.

"Jam kerja yang ditentukan adalah Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 15.00 WITA. Sedangkan khusus hari Jumat pukul 08.00 hingga 11.00 Wita. Berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya Ramadan 1434 H/2013 M yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah," kata Wagub Kaltim Farid Wadjdy, Selasa (11/7/2013).

Ini tentu berbeda dengan hari biasa. Biasanya PNS pulang pukul 16.00 WITA. Karena tak ada jam istirahat, maka jadwal pulang pegawai yang dimajukan.

Selama Ramadan, pelaksanaan apel pagi dan apel gabungan tanggal 17 Juli 2013 ditiadakan, sementara absen bekerja tetap dilaksanakan di ruang kerja masing-masing. Sedang libur nasional Idul Fitri, 1 Syawal 1434 H ditetapkan pada 8-9 Agustus 2013, dan cuti bersama menjelang Idul Fitri tanggal 5, 6, dan 7 Agustus 2013.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0804 seconds (0.1#10.140)