Ini dia kembang api yang boleh dijual

Senin, 15 Juli 2013 - 15:20 WIB
Ini dia kembang api yang boleh dijual
Ini dia kembang api yang boleh dijual
A A A
Sindonews.com - Polda Jabar merilis beberapa persayaratan dan perbedaan mengenai petasan dan kembang api, baik yang dilarang maupun yang bisa dijual bebas di pasaran.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan, secara umum kembang api yang diperbolehkan dan tidak memerlukan izin adalah semua yang berukuran kurang dari dua inci.

“Untuk ukuran dua sampai delapan inci harus ada izin pembelian dan penggunaan yang biasanya itu untuk kepentingan show. Tapi tetap, kami akan melakukan pengawasan dalam peredarannya,” terangnya kepada wartawan, Senin (15/7/2013).

Nantinya, sebagai pengawasan dan pengendalian kembang api, polres atau polsek setempat dapat membuat surat keterangan penjualan kembang api kepada agen yang telah ditunjuk importer yang telah memiliki surat keterangan dari Dit Intelkam Polda Jabar.

“Untuk yang tidak sesuai atau illegal, dan tentunya tidak ada izin dari Mabes Polri, kami akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Berikut ketentuan kembang api berdasarkan UU Bunga Api tahun 1932 dan Perkap No 2 tahun 2008 tanggal 29April 2008 tentang pengawasan pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersil:

Kembang api yang diizinkan:

Bunga api mainan berukuran kurang dari dua inci atau kandungan mesiu kurang dari 20 gram tidak menggunakan ijin pembelian dan penggunaan. Sementara, bunga api untuk pertunjukan (show) berukuran dua sampai dengan delapan inci atau kandungan mesiu lebih dari 20 gram, untuk pembelian dan penggunaannya harus ada izin dari Baintelkam Mabes Polri dengan rekomendasi Kapolda Jabar.

Kembang api yang dilarang:

- Bunga api yg berisi bahan peledak seperti yang tertera dalam Pasal 1 UU No 9 tahun 1931.

- Penggalak, deto, sumber deto dan bahan-bahan dengan sifat bekerja yang sesuai.

- Bahan-bahan dan mesiu yang dengan sendirinya atau dengan sebab kecil dapat terbakar atau meledak.

- Bahan-bahan keras yang pada waktu ledakan bunga api dapat terpelanting.

- Bunga api dengan bermacam-macam ledakan yang berat mesiu didalamnya lebih besar dari pada beratnya 1/3 bagian satuan bunga api (bunga api yang berukuran diatas 8 inci).

Berikut macam-macam kembang api yang bisa dijual secara bebas:

- Kembang api kawat/sejenisnya.

- Kembang api berupa air mancur.

- Kembang api yang dapat terbang, seperti kupu-kupu (butterfly), tawon (bumble bee) yang pada umumnya tidak mengeluarkan bunyi.

- Kembang api yang di “darat” (ground spinner) seperti gasing yang berputar.

- Kembang api berupa bola-bola/roman candle, ada yang tidak berbunyi tetapi hanya berupa bola-bola api kecil warna-warni saja, ada yang mengeluarkan suara pretekan (crackling) & ada yang mengeluarkan suara “tar” (bukan door seperti petasan).

- Kembang api berupa roket yang meluncur ketas dengan gagang bamboo atau kayu berbagai ukuran.

- Kembang api berupa “cakes”, adalah kumpulan tabung-tabung kecil dengan jumlah shot (tembakan) bervariasi dari 10,25/lebih tembakan. Efek tembakan berupa bunga chrydsantemum/kelapa. Bunga brocade, untuk “consumer cakes” diameter tube kecil (1-1,5 cm), tapi untuk professional tubenya lebih besar.

- Shells, terdiri dari bermacam-bermacam ukuran, berbentuk bola dengan antara 1-1,5 inci, sedangkan untuk professional dengan bantuan alat peluncur berukuran lebih besar 3-8 inci.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6949 seconds (0.1#10.140)