Dishub Garut gelar pemeriksaan bus AKAP
A
A
A
Sindonews.com - Terkait persiapan armada, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Garut Budiman menjelaskan, bus dan minibus di Kabupaten Garut tengah menjalani pemeriksaan pra-angkutan lebaran pada H-15 sampai H-7 Idul fitri.
Selanjutnya, sambung dia, akan dilakukan pemeriksaan dan pengujian angkutan lebaran pada H-7 sampai H+7 Idul fitri di setiap terminal.
"Yang diperiksa itu kelayakan kendaraan dan perlengkapan suratnya. Saat ini masih ada toleransi jika tidak lulus uji. Tapi, kalau saat pemeriksaan angkutan Lebaran, tidak ada toleransi lagi. Kegiatan ini melibatkan UPTD Pengujian Dishub," katanya, Selasa (30/7/2013).
Mengenai tarif angkutan umum saat libur Lebaran, Budiman mengimbau agar para pengguna bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) membayar tarif angkutan sesuai harga yang tertera pada karcis, atau stiker pengumuman pada setiap kendaraannya.
Kementerian Perhubungan, kata dia, telah memberlakukan penentuan tarif maksimal dan minimal bus AKAP. "Jika awak bus meminta tarif di luar harga yang tercantum pada karcis, atau stiker pengumuman, penumpang dapat melaporkannya pada petugas kepolisian atau dinas perhubungan. Jadi, sekarang tidak berlaku sistem tuslah, tetapi diberlakukan sistem tarif maksimal dan minimal. Kalau melanggar, akan terkena ancaman pembekuan izin trayek sampai pencabutan izin trayek," paparnya.
Selanjutnya, sambung dia, akan dilakukan pemeriksaan dan pengujian angkutan lebaran pada H-7 sampai H+7 Idul fitri di setiap terminal.
"Yang diperiksa itu kelayakan kendaraan dan perlengkapan suratnya. Saat ini masih ada toleransi jika tidak lulus uji. Tapi, kalau saat pemeriksaan angkutan Lebaran, tidak ada toleransi lagi. Kegiatan ini melibatkan UPTD Pengujian Dishub," katanya, Selasa (30/7/2013).
Mengenai tarif angkutan umum saat libur Lebaran, Budiman mengimbau agar para pengguna bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) membayar tarif angkutan sesuai harga yang tertera pada karcis, atau stiker pengumuman pada setiap kendaraannya.
Kementerian Perhubungan, kata dia, telah memberlakukan penentuan tarif maksimal dan minimal bus AKAP. "Jika awak bus meminta tarif di luar harga yang tercantum pada karcis, atau stiker pengumuman, penumpang dapat melaporkannya pada petugas kepolisian atau dinas perhubungan. Jadi, sekarang tidak berlaku sistem tuslah, tetapi diberlakukan sistem tarif maksimal dan minimal. Kalau melanggar, akan terkena ancaman pembekuan izin trayek sampai pencabutan izin trayek," paparnya.
(stb)