Gelandang, Pengemis & Anjal di Mulai Marak di Depok
A
A
A
DEPOK - Para gelandangan, pengemis dan anak jalanan (anjal) kembali menyerbu kota Depok untuk mengais rezeki. Mereka memanfaatkan bulan Ramadan untuk mendapatkan sedekah sebanyak-banyaknya.
Para pengemis dan anjal ini mulai terlihat di pinggir-pinggir jalan dan lampu merah. Sebut saja Jalan Margonda, pertigaan jembatan layang Arif Rahman Hakim, Jalan Juanda, Jalan Nusantara, Jalan Tole Iskandar, Jalan Raya Sawangan, Jalan Pitara, dan lainnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah mengaku berkoordinasi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas anjal dan gepeng.
Apalagi Depok sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sanksi tegas hingga pidana dan denda kepada warga yang memberikn uang kepada pengemis dan anjal.
"Kami tegakkan perda, yang mengamankan dan menangkap adalah Satpol PP, bukan hanya gepeng dan anjal, kami juga fokus tiap hari mengurusi anak terlantar, kami juga kerahkan tenaga sosial di tiap kecamatan dan di kantor kami juga ada," jelasnya di Depok, Jumat (11/7/2014).
Berbagai modus dilakukan para gepeng dan anjal seperti membawa anak bayi untuk mengharap belas kasihan. Diah juga menjelaskan, para anjal lebih senang mengamen dan menggelandang ketimbang mengikuti diklat.
"Budaya malas ini harus diberantas, dikasih uang saku dihitung-hitung sama dia lebih besar penghasilan mengamen katanya dibanding ikut diklat, ini memang terkait mental," jelasnya.
Diah juga mengantisipasi mencegah 'kiriman' pasokan pengemis dari kota luar Depok. Sebab, banyak pengemis di Depok bukan warga Depok, tetapi pendatang.
"Hasil jangkauan maka kita bina di panti rehabilitasi, dan itu pun kan bukan penjara, harus ada budaya malu mengemis, kami pun sudah tempel berbagai imbauan peringatan kepada warga agar tak memberi uang kepada pengemis, misalnya di angkot, tetapi kadang dicopotin stiker kita sama anjal, kami berharap warga Depok bersama-sama mematuhi Perda," tegasnya.
Para pengemis dan anjal ini mulai terlihat di pinggir-pinggir jalan dan lampu merah. Sebut saja Jalan Margonda, pertigaan jembatan layang Arif Rahman Hakim, Jalan Juanda, Jalan Nusantara, Jalan Tole Iskandar, Jalan Raya Sawangan, Jalan Pitara, dan lainnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah mengaku berkoordinasi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas anjal dan gepeng.
Apalagi Depok sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sanksi tegas hingga pidana dan denda kepada warga yang memberikn uang kepada pengemis dan anjal.
"Kami tegakkan perda, yang mengamankan dan menangkap adalah Satpol PP, bukan hanya gepeng dan anjal, kami juga fokus tiap hari mengurusi anak terlantar, kami juga kerahkan tenaga sosial di tiap kecamatan dan di kantor kami juga ada," jelasnya di Depok, Jumat (11/7/2014).
Berbagai modus dilakukan para gepeng dan anjal seperti membawa anak bayi untuk mengharap belas kasihan. Diah juga menjelaskan, para anjal lebih senang mengamen dan menggelandang ketimbang mengikuti diklat.
"Budaya malas ini harus diberantas, dikasih uang saku dihitung-hitung sama dia lebih besar penghasilan mengamen katanya dibanding ikut diklat, ini memang terkait mental," jelasnya.
Diah juga mengantisipasi mencegah 'kiriman' pasokan pengemis dari kota luar Depok. Sebab, banyak pengemis di Depok bukan warga Depok, tetapi pendatang.
"Hasil jangkauan maka kita bina di panti rehabilitasi, dan itu pun kan bukan penjara, harus ada budaya malu mengemis, kami pun sudah tempel berbagai imbauan peringatan kepada warga agar tak memberi uang kepada pengemis, misalnya di angkot, tetapi kadang dicopotin stiker kita sama anjal, kami berharap warga Depok bersama-sama mematuhi Perda," tegasnya.
(hyk)