Adab Memilih Pemimpin dalam Islam: Dahulukan Pertimbangan Agama
Selasa, 26 November 2024 - 05:15 WIB
loading...
Rakyat harus taat dan patuh kepada pimpinannya selama pimpinan itu berada pada aturan agama. Ilustrasi: Ist
A
A
A
PILKADA 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024 di 34 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Hanya Daerah Istimewa Yogyakarta dan kabupaten/kota di DKI Jakarta yang tidak menggelar pilkada. Lalu, bagaimana adab Islam dalam memilih pemimpin?
Sistem demokrasi yang ada saat ini tidak ditemukan dalam sistem pemerintahan Islam sebelumnya. Tidak dapat dipungkiri, bahwa pemilihan Abu Bakar menjadi Khalifah dilakukan oleh kelompok yang memperdebatkan siapa yang layak menjadi pemimpin.
Akan tetapi pada akhirnya mereka semua menerima yang terbaik menjadi pemimpin mereka dan semua masyarakat terlibat dalam pembaiatan khalifahnya.
Samsudin dalam "Fiqih Demokrasi, Menguak Kekeliruan Pandangan Haramnya Umat Terlibat Pemilu dan Politik(Gozian Press, 2013) menyebutkan bila ditelusuri pandangan para ulama, terdapat perbedaan hukum dalam memilih dalam pemilu.
Baca juga: Khotbah Jumat: Bahaya Politik Uang, Memilih Pemimpin Sesuai Tuntunan Islam
Kelompok pertama, yaitu yang mengharamkan pemilu sebagai mana dipraktikkan sekarang ini.
Menurut kelompok ini, pemilu sekarang sudah tidak sesuai dengan syariah. Ini karena pemilu hukumnya tidak boleh atau haram, maka tidak boleh menempuh atau mempraktikkan metode pemilu dalam bentuk seperti yang dipraktikkan hari ini.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa golput atau tidak memilih dalam pemilu hukumnya haram. Hal ini sesuai hasil ijtima’ Ulama di kota Padang Panjang Sumatera Barat pada tahun 2009.
Ketika ada pemimpin yang memenuhi syarat sesuai dengan ajaran Islam, maka seorang individu diwajibkan memilih. Jika tidak memilih hukumnya haram
Dalam kondisi pemerintahan dan negara demokrasi, seseorang harus memperhatikan dan memahami arti dan konsekuensi hukum Islam . Pada satu sisi ada pendapat ulama menyatakan hukumnya haram dan tidak ada ketentuan tentang sistem pemilihan umum.
Ada pandangan yang mengatakan bahwa Hukum Islam mengajarkan untuk memahami dan mengetahui syarat-syarat seorang yang layak dijadikan pemimpin karena pemimpin merupakan penentu nasib dan arah kebijakan sebuah negara yang dikuasainya.
Ketika seorang pemilih menentukan pilihannya, secara hakiki dia telah memberikan kesaksian dan perwakilannya kepada yang dipilihnya.
Untuk itu dalam hal ini perlu ketelitian dan pertimbangan yang baik. Dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang telah di tetapkan karena memilih seseorang baik menjadi pemimpin eksekutif dan legislatif merupakan amanah secara langsung kepada yang diberikan.
Baca juga: Pemilu: Memilih Pemimpin adalah Kewajiban Bukan Hak
Sistem demokrasi yang ada saat ini tidak ditemukan dalam sistem pemerintahan Islam sebelumnya. Tidak dapat dipungkiri, bahwa pemilihan Abu Bakar menjadi Khalifah dilakukan oleh kelompok yang memperdebatkan siapa yang layak menjadi pemimpin.
Akan tetapi pada akhirnya mereka semua menerima yang terbaik menjadi pemimpin mereka dan semua masyarakat terlibat dalam pembaiatan khalifahnya.
Samsudin dalam "Fiqih Demokrasi, Menguak Kekeliruan Pandangan Haramnya Umat Terlibat Pemilu dan Politik(Gozian Press, 2013) menyebutkan bila ditelusuri pandangan para ulama, terdapat perbedaan hukum dalam memilih dalam pemilu.
Baca juga: Khotbah Jumat: Bahaya Politik Uang, Memilih Pemimpin Sesuai Tuntunan Islam
Kelompok pertama, yaitu yang mengharamkan pemilu sebagai mana dipraktikkan sekarang ini.
Menurut kelompok ini, pemilu sekarang sudah tidak sesuai dengan syariah. Ini karena pemilu hukumnya tidak boleh atau haram, maka tidak boleh menempuh atau mempraktikkan metode pemilu dalam bentuk seperti yang dipraktikkan hari ini.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa golput atau tidak memilih dalam pemilu hukumnya haram. Hal ini sesuai hasil ijtima’ Ulama di kota Padang Panjang Sumatera Barat pada tahun 2009.
Ketika ada pemimpin yang memenuhi syarat sesuai dengan ajaran Islam, maka seorang individu diwajibkan memilih. Jika tidak memilih hukumnya haram
Dalam kondisi pemerintahan dan negara demokrasi, seseorang harus memperhatikan dan memahami arti dan konsekuensi hukum Islam . Pada satu sisi ada pendapat ulama menyatakan hukumnya haram dan tidak ada ketentuan tentang sistem pemilihan umum.
Ada pandangan yang mengatakan bahwa Hukum Islam mengajarkan untuk memahami dan mengetahui syarat-syarat seorang yang layak dijadikan pemimpin karena pemimpin merupakan penentu nasib dan arah kebijakan sebuah negara yang dikuasainya.
Ketika seorang pemilih menentukan pilihannya, secara hakiki dia telah memberikan kesaksian dan perwakilannya kepada yang dipilihnya.
Untuk itu dalam hal ini perlu ketelitian dan pertimbangan yang baik. Dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang telah di tetapkan karena memilih seseorang baik menjadi pemimpin eksekutif dan legislatif merupakan amanah secara langsung kepada yang diberikan.
Baca juga: Pemilu: Memilih Pemimpin adalah Kewajiban Bukan Hak
Lihat Juga :