Hukum Berobat dengan Benda Najis Atau Zat Haram

Rabu, 25 Januari 2023 - 23:53 WIB
Pada prinsipnya mayoritas ulama mengharamkan berobat dengan obat-obatan yang mengandung unsur haram, kecuali darurat. Foto/ilustrasi
Di antara kaum muslim mungkin ada yang bertanya tentang hukum berobat dengan mengonsumsi obat atau zat yang haram. Bolehkah?

Dalam satu kajian Ustaz Farid Nu'man Hasan, seorang jamaah bertanya tentang hukum mengonsumsi obat yang mengandung sedikit bagian usus babi. Apakah hal ini dibolehkan dalam pengobatan?

Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia itu menjelaskan, pada prinsipnya mayoritas ulama mengharamkan berobat dengan obat-obatan yang mengandung unsur haram -kecuali darurat- berdasarkan beberapa hadits berikut:

Dari Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu, beliau berkata:

إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ



Artinya: "Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat buat kalian dari apa-apa yang diharamkan untuk kalian." (HR Al-Bukhari No 5613)

Dari Abu Darda' radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

Artinya: "Sesungguhnya Allah Ta'ala menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia jadikan setiap penyakit pasti ada obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan yang haram." (HR Abu Daud No 3876, Imam Ibnul Mulaqin mengatakan: shahih)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ

Artinya: "Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam melarang berobat dengan yang buruk (Al-Khabits)." (HR At Tirmidzi No 2045)

Adapun para ulama, seperti Imam Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan:

وَكَذَلِكَ سَائِرُ الْأُمُورِ النَّجِسَةِ أَوْ الْمُحَرَّمَةِ ، وَإِلَيْهِ ذَهَبَ الْجُمْهُورُ قَوْلُهُ : ( وَلَا تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ ) أَيْ لَا يَجُوزُ التَّدَاوِي بِمَا حَرَّمَهُ اللَّهُ مِنْ النَّجَاسَاتِ وَغَيْرِهَا مِمَّا حَرَّمَهُ اللَّهُ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ نَجَسًا

Artinya: "Demikian juga seluruh hal yang najis dan haram (tidak boleh dijadikan obat), demikianlah Madzhab Jumhur (mayoritas), sabdanya: "Janganlah berobat dengan yang haram," artinya tidak boleh pengobatan dengan apa-apa yang Allah haramkan baik berupa benda-benda najis, dan benda lainnya yang diharamkan Allah, walau pun tidak najis." (Nailul Authar, 8/204)

Boleh Apabila Benar-benar Darurat

Kebolehan berobat dengan hal-hal yang haram dibolehkan apabila keadaannya benar-benar darurat. Allah Ta'ala berfirman:

"Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-An'am ayat: 145)

Atau ayat lainnya: "....Tetapi Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah ayat 173)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sering berdoa: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari empat perkara, yaitu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu', dari jiwa yang tidak pernah puas, dan dari doa yang tidak didengar.

(HR. Ibnu Majah No. 3827)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More