Hukum Berobat dengan Benda Najis Atau Zat Haram
Rabu, 25 Januari 2023 - 23:53 WIB
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ
Artinya: "Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam melarang berobat dengan yang buruk (Al-Khabits)." (HR At Tirmidzi No 2045)
Adapun para ulama, seperti Imam Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan:
وَكَذَلِكَ سَائِرُ الْأُمُورِ النَّجِسَةِ أَوْ الْمُحَرَّمَةِ ، وَإِلَيْهِ ذَهَبَ الْجُمْهُورُ قَوْلُهُ : ( وَلَا تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ ) أَيْ لَا يَجُوزُ التَّدَاوِي بِمَا حَرَّمَهُ اللَّهُ مِنْ النَّجَاسَاتِ وَغَيْرِهَا مِمَّا حَرَّمَهُ اللَّهُ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ نَجَسًا
Artinya: "Demikian juga seluruh hal yang najis dan haram (tidak boleh dijadikan obat), demikianlah Madzhab Jumhur (mayoritas), sabdanya: "Janganlah berobat dengan yang haram," artinya tidak boleh pengobatan dengan apa-apa yang Allah haramkan baik berupa benda-benda najis, dan benda lainnya yang diharamkan Allah, walau pun tidak najis." (Nailul Authar, 8/204)
Boleh Apabila Benar-benar Darurat
Kebolehan berobat dengan hal-hal yang haram dibolehkan apabila keadaannya benar-benar darurat. Allah Ta'ala berfirman:
"Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-An'am ayat: 145)
Atau ayat lainnya: "....Tetapi Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah ayat 173)
Dari sini, para ulama telah ijma' (sepakat) bahwa bolehnya memakan bangkai (atau sesuatu yang haram) karena darurat. Berkata Imam Ibnul Mundzir:
Artinya: "Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam melarang berobat dengan yang buruk (Al-Khabits)." (HR At Tirmidzi No 2045)
Adapun para ulama, seperti Imam Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan:
وَكَذَلِكَ سَائِرُ الْأُمُورِ النَّجِسَةِ أَوْ الْمُحَرَّمَةِ ، وَإِلَيْهِ ذَهَبَ الْجُمْهُورُ قَوْلُهُ : ( وَلَا تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ ) أَيْ لَا يَجُوزُ التَّدَاوِي بِمَا حَرَّمَهُ اللَّهُ مِنْ النَّجَاسَاتِ وَغَيْرِهَا مِمَّا حَرَّمَهُ اللَّهُ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ نَجَسًا
Artinya: "Demikian juga seluruh hal yang najis dan haram (tidak boleh dijadikan obat), demikianlah Madzhab Jumhur (mayoritas), sabdanya: "Janganlah berobat dengan yang haram," artinya tidak boleh pengobatan dengan apa-apa yang Allah haramkan baik berupa benda-benda najis, dan benda lainnya yang diharamkan Allah, walau pun tidak najis." (Nailul Authar, 8/204)
Boleh Apabila Benar-benar Darurat
Kebolehan berobat dengan hal-hal yang haram dibolehkan apabila keadaannya benar-benar darurat. Allah Ta'ala berfirman:
"Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-An'am ayat: 145)
Atau ayat lainnya: "....Tetapi Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah ayat 173)
Dari sini, para ulama telah ijma' (sepakat) bahwa bolehnya memakan bangkai (atau sesuatu yang haram) karena darurat. Berkata Imam Ibnul Mundzir:
Lihat Juga :