Hikmah Poligami dalam Pandangan Islam dan Syaratnya
Minggu, 29 Januari 2023 - 05:10 WIB
Poligami merupakan satu kemaslahatan apabila seorang suami dapat berlaku adil kepada istri-istrinya. Foto ilustrasi/dok desainkawanimut
Hikmah poligami dalam pandangan Islam dan syaratnya perlu diketahui agar tidak keliru sebagaimana pandangan negatif kaum sekuler barat. Dalam bahasa Arab, poligami diistilahkan dengan تَعَدُّدُ الزَّوْجَاتِ (ta'addud az-zaujah) atau bertambahnya jumlah istri.
Dalam Islam, poligami merupakan satu kemaslahatan apabila seorang suami dapat berlaku adil kepada istri-istrinya. Mengutip buku "Halal dan Haram dalam Islam" karya Syaikh Muhammad Yusuf Qardhawi diterangkan bahwa Islam adalah hukum Allah terakhir yang dibawa oleh Nabi yang terakhir pula.
Ia datang membawa aturan yang komplet, universal dan abadi. Berlaku untuk semua daerah, semua masa dan semua manusia. Islam tidak membuat hukum yang hanya berlaku untuk orang kota dan melupakan orang desa. Atau untuk daerah dingin dan melupakan daerah panas. Untuk satu masa tertentu dan melupakan masa-masa lainnya serta generasi mendatang.
Syariat Islam hadir untuk memberi kemaslahatan manusia seluruhnya di antaranya mengatur urusan perkawinan dan rumah tangga. Di antara manusia ada yang ingin mendapat keturunan tetapi sayang istrinya mandul atau sakit sehingga tidak mempunyai anak.
Bukankah suatu kehormatan bagi si istri dan keutamaan bagi si suami kalau dia kawin lagi dengan seorang wanita tanpa mencerai istri pertama dengan memenuhi hak-haknya?
Ada juga laki-laki yang mempunyai nafsu seks luar biasa, tetapi istrinya hanya dingin saja atau sakit, atau masa haidhnya terlalu panjang dan sebagainya. Si laki-laki tidak dapat menahan nafsunya lebih banyak seperti halnya perempuan. Apakah dalam situasi seperti itu si laki-laki tidak boleh kawin dengan perempuan lain yang halal sebagai tempat mencari kawan tidur?
Ada kalanya jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki. Lebih-lebih akibat dari peperangan yang hanya diikuti laki-laki dan pemuda-pemuda. Maka di sini poligami merupakan kemaslahatan sehingga mereka dapat hidup berumah dalam ketenteraman, kecintaan, dan perlindungan.
Ada tiga kemungkinan yang bakal terjadi akibat banyaknya laki-laki yang mampu kawin, yaitu:
1. Mungkin di antara para perempuan akan hidup sepanjang umur dalam kepahitan hidup.
2. Mungkin mereka akan melepaskan kendalinya dengan menggunakan obat-obat dan alat-alat kontrasepsi untuk bermain-main dengan laki-laki yang haram.
Dalam Islam, poligami merupakan satu kemaslahatan apabila seorang suami dapat berlaku adil kepada istri-istrinya. Mengutip buku "Halal dan Haram dalam Islam" karya Syaikh Muhammad Yusuf Qardhawi diterangkan bahwa Islam adalah hukum Allah terakhir yang dibawa oleh Nabi yang terakhir pula.
Ia datang membawa aturan yang komplet, universal dan abadi. Berlaku untuk semua daerah, semua masa dan semua manusia. Islam tidak membuat hukum yang hanya berlaku untuk orang kota dan melupakan orang desa. Atau untuk daerah dingin dan melupakan daerah panas. Untuk satu masa tertentu dan melupakan masa-masa lainnya serta generasi mendatang.
Syariat Islam hadir untuk memberi kemaslahatan manusia seluruhnya di antaranya mengatur urusan perkawinan dan rumah tangga. Di antara manusia ada yang ingin mendapat keturunan tetapi sayang istrinya mandul atau sakit sehingga tidak mempunyai anak.
Bukankah suatu kehormatan bagi si istri dan keutamaan bagi si suami kalau dia kawin lagi dengan seorang wanita tanpa mencerai istri pertama dengan memenuhi hak-haknya?
Ada juga laki-laki yang mempunyai nafsu seks luar biasa, tetapi istrinya hanya dingin saja atau sakit, atau masa haidhnya terlalu panjang dan sebagainya. Si laki-laki tidak dapat menahan nafsunya lebih banyak seperti halnya perempuan. Apakah dalam situasi seperti itu si laki-laki tidak boleh kawin dengan perempuan lain yang halal sebagai tempat mencari kawan tidur?
Ada kalanya jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki. Lebih-lebih akibat dari peperangan yang hanya diikuti laki-laki dan pemuda-pemuda. Maka di sini poligami merupakan kemaslahatan sehingga mereka dapat hidup berumah dalam ketenteraman, kecintaan, dan perlindungan.
Ada tiga kemungkinan yang bakal terjadi akibat banyaknya laki-laki yang mampu kawin, yaitu:
1. Mungkin di antara para perempuan akan hidup sepanjang umur dalam kepahitan hidup.
2. Mungkin mereka akan melepaskan kendalinya dengan menggunakan obat-obat dan alat-alat kontrasepsi untuk bermain-main dengan laki-laki yang haram.
Lihat Juga :