Hikmah Poligami dalam Pandangan Islam dan Syaratnya
Minggu, 29 Januari 2023 - 05:10 WIB
3. Atau mungkin mereka mau dikawini oleh laki-laki yang sudah beristri yang mampu memberi nafkah dan dapat bergaul dengan baik (berlaku adil).
Tidak diragukan lagi yang ketiga adalah satu-satunya jalan paling bijaksana dan obat mujarrab. Inilah hukum yang dipakai oleh Islam, sedang "Siapakah hukumnya yang lebih baik selain hukum Allah untuk orang-orang yang mau beriman?" (Al-Maidah ayat 50)
Sistem poligami banyak ditentang oleh kaum non mulsim dan dijadikan alat untuk menyerang kaum Muslimin. Padahal mereka sendiri membenarkan laki-lakinya untuk bermain dengan perempuan cabul tanpa satu ikatan, betapapun tidak dibenarkan oleh undang-undang dan moral.
Poligami liar dan tidak bermoral ini akan menimbulkan perempuan dan keluarga yang liar dan tidak bermoral juga. Kalau begitu, manakah golongan yang lebih kukuh dan lebih baik?
Syarat Bolehnya Berpoligami
Menurut Syaikh Yusuf Qardhawi, syarat yang ditentukan Islam untuk poligami ialah terpercayanya seorang muslim terhadap dirinya, bahwa dia sanggup berlaku adil terhadap semua istrinya baik tentang soal makannya, minumnya, pakaiannya, rumahnya, tempat tidurnya maupun nafkahnya.
Siapa yang tidak mampu melaksanakan keadilan ini, maka dia tidak boleh kawin lebih dari seorang istri. Sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an:
وَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تُقۡسِطُوۡا فِى الۡيَتٰمٰى فَانْكِحُوۡا مَا طَابَ لَـكُمۡ مِّنَ النِّسَآءِ مَثۡنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تَعۡدِلُوۡا فَوَاحِدَةً اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُكُمۡ ؕ ذٰ لِكَ اَدۡنٰٓى اَلَّا تَعُوۡلُوۡا
Artinya: "Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim." (QS An-Nisa ayat 3)
Rasulullah SAW juga bersabda: "Barangsiapa mempunyai istri dua, tetapi dia lebih cenderung kepada yang satu, maka nanti di hari Kiamat dia akan datang menyeret salah satu lambungnya dalamkeadaan jatuh atau miring." (Riwayat Ahlulsunan, Ibnu Hibban dan al-Hakim)
Tidak diragukan lagi yang ketiga adalah satu-satunya jalan paling bijaksana dan obat mujarrab. Inilah hukum yang dipakai oleh Islam, sedang "Siapakah hukumnya yang lebih baik selain hukum Allah untuk orang-orang yang mau beriman?" (Al-Maidah ayat 50)
Sistem poligami banyak ditentang oleh kaum non mulsim dan dijadikan alat untuk menyerang kaum Muslimin. Padahal mereka sendiri membenarkan laki-lakinya untuk bermain dengan perempuan cabul tanpa satu ikatan, betapapun tidak dibenarkan oleh undang-undang dan moral.
Poligami liar dan tidak bermoral ini akan menimbulkan perempuan dan keluarga yang liar dan tidak bermoral juga. Kalau begitu, manakah golongan yang lebih kukuh dan lebih baik?
Syarat Bolehnya Berpoligami
Menurut Syaikh Yusuf Qardhawi, syarat yang ditentukan Islam untuk poligami ialah terpercayanya seorang muslim terhadap dirinya, bahwa dia sanggup berlaku adil terhadap semua istrinya baik tentang soal makannya, minumnya, pakaiannya, rumahnya, tempat tidurnya maupun nafkahnya.
Siapa yang tidak mampu melaksanakan keadilan ini, maka dia tidak boleh kawin lebih dari seorang istri. Sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an:
وَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تُقۡسِطُوۡا فِى الۡيَتٰمٰى فَانْكِحُوۡا مَا طَابَ لَـكُمۡ مِّنَ النِّسَآءِ مَثۡنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تَعۡدِلُوۡا فَوَاحِدَةً اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُكُمۡ ؕ ذٰ لِكَ اَدۡنٰٓى اَلَّا تَعُوۡلُوۡا
Artinya: "Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim." (QS An-Nisa ayat 3)
Rasulullah SAW juga bersabda: "Barangsiapa mempunyai istri dua, tetapi dia lebih cenderung kepada yang satu, maka nanti di hari Kiamat dia akan datang menyeret salah satu lambungnya dalamkeadaan jatuh atau miring." (Riwayat Ahlulsunan, Ibnu Hibban dan al-Hakim)
Lihat Juga :