Hikmah Poligami dalam Pandangan Islam dan Syaratnya

Minggu, 29 Januari 2023 - 05:10 WIB
Rasulullah SAW juga bersabda: "Barangsiapa mempunyai istri dua, tetapi dia lebih cenderung kepada yang satu, maka nanti di hari Kiamat dia akan datang menyeret salah satu lambungnya dalamkeadaan jatuh atau miring." (Riwayat Ahlulsunan, Ibnu Hibban dan al-Hakim)

Yang dimaksud cenderung atau condong yang diancam oleh hadis tersebut ialah meremehkan hak-hak istri, bukan semata-mata kecenderungan hati. Sebab kecenderungan hati termasuk suatu keadilan yang tidak mungkin dapat dilaksanakan. Karena itu Allah memberikan maaf dalam hal tersebut.

Seperti tersebut dalam firman-Nya: "Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil antara istri-istrimu sekalipun kamu sangat berkeinginan, oleh karena itu janganlah kamu terlalu condong." (An-Nisa' ayat 129)

Dikisahkan, Rasulullah SAW setelah membagi atau menggilir dan melaksanakan keadilannya, kemudian beliau berdoa:

"Ya Allah! Inilah giliranku yang mampu aku lakukan. Maka janganlah Engkau siksa aku berhubung sesuatu yang Engkau mampu laksanakan tetapi aku tidak mampu melaksanakan." (Riwayat Ashabussunan)

Mengenai jumlah istri Nabi Muhammad SAW yang sampai sembilan orang, riwayat lain 12, ada juga yang menyebut 11 orang. Ini adalah khususiyah bagi Rasulullah SAW karena ada suatu motif dakwah dan demi memenuhi kepentingan umat kepada istri-istri Nabi sepeninggal beliau.

Demikian hikmah poligami dalam pandangan Islam dan syarat yang mesti dipenuhi. Semoga bermanfaat.



Wallahu A'lam
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rhs)
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Yang pertama kali yang dihisab (dihitung) dari perbuatan seorang hamba pada hari Kiamat adalah shalatnya. Jika sempurna ia beruntung dan jika tidak sempurna, maka Allah Azza wa Jalla berfirman, Lihatlah apakah hamba-Ku mempunyai amalan shalat sunnah? Bila didapati ia memiliki amalan shalat sunnah, maka Dia berfirman Lengkapilah shalat wajibnya yang kurang dengan shalat sunnahnya

(HR. Nasa'i No. 463)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More