Kalkulator Zakat Ternak Sapi dan Kambing, Begini Cara Menghitungnya

Jum'at, 03 Februari 2023 - 23:49 WIB
Zakat ternak sapi dan kambing ini wajib dikeluarkan seorang muslim apabila telah mencapai nisab dan haul. Foto/dok fotocommunity
Kalkulator zakat ternak sapi dan kambing termasuk kategori zakat maal. Zakat ternak sapi dan kambing ini wajib dikeluarkan seorang muslim apabila telah mencapai nisab dan haul.

Perhitungan zakat ternak sapi dan kambing ini masing-masing berdasarkan tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.

Mengutip laman Baznas, ada beberapa syarat umum terkait zakat hasil ternak ini. Di antaranya, sampai nishab, berlalu satu tahun, tenaganya tidak dipergunakan untuk produksi dan digembalakan.

Berikut kalkulator zakat sapi dan kambing serta cara menghitungnya:

1. Zakat Sapi

Nisab sapi adalah 30 ekor. Jika ternak sapi yang dimiliki di bawah 30 ekor, maka tidak wajib mengeluarkan zakat. Berikut cara menghitungnya berdasarkan Hadis yang diriwayatkan Imam At-Tirmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal.

- Jumlah sapi 1-29 ekor, tidak ada zakat.

- Jumlah sapi 30-39 ekor, zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina Tabi' (sapi berumur 1 tahun, masuk tahun kedua).

- Jumlah sapi 40-59 ekor, zakatnya 1 ekor sapi betina musinnah (sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ketiga)

- Jumlah sapi 60-69 ekor, zakatnya 2 ekor sapi Tabi'.

- Jumlah sapi 70-79 ekor, zakatnya dua ekor sapi (1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi').

- Jumlah sapi 80-89 ekor, zakatnya 2 ekor sapi musinnah.

- Selanjutnya setiap pertambahan jumlah 30 ekor sapi, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!