Cara Menghitung Zakat Pertanian dan Contoh Perhitungannya
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 14:49 WIB
loading...
Sektor pertanian termasuk salah satu katagori hasil usaha yang wajib dizakati, yang cara perhitungannya sudah ditentukan oleh syariat. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Pertanian termasuk salah satu katagori hasil usaha yang wajib ditunaikan zakat -nya. Bagaimana cara menghitung zakat pertanian ini dan apa dalil yang menguatkannya? Salah satu dalil tentang adanya zakat pertanian , tercantum dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, di surat Al Baqarah ayat 267.
Allah Ta'ala Berfirman :
“Wahai orang- orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik , dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."(QS. Al-Baqarah: 267)
Baca juga: Zakat Profesi dalam Bingkai Sejarah Islam
Ayat tersebut menjadi dalil yang menguatkan tentang zakat tanaman (termasuk buah-buah ). Sebab hasil pertanian merupakan salah satu jenis zakat dari hasil yang dikeluarkan dari bumi.
Allah Ta'ala berfirman :
"Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah,dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya, dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141)
Dari Salim bin Abdillah dari ayahnya bahwa Rasulullah Shallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
“Tanaman yang diairi dengan air hujan dan mata air atau dengan pengisapan air dari tanah (tumbuh sendiri), maka besaran zakatnya sepersepuluh (dari hasil panennya), sedangkan tanaman yang diairi dengan menggunakan unta (hewan) pengangkut air (dengan biaya produksi), maka besaran zakatnya seperduapuluh (dari hasil panennya).”([HR. Bukhari).
Dalam riwayat lain :
Allah Ta'ala Berfirman :
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَنۡفِقُوۡا مِنۡ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّاۤ اَخۡرَجۡنَا لَـكُمۡ مِّنَ الۡاَرۡضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الۡخَبِيۡثَ مِنۡهُ تُنۡفِقُوۡنَ وَلَسۡتُمۡ بِاٰخِذِيۡهِ اِلَّاۤ اَنۡ تُغۡمِضُوۡا فِيۡهِؕ وَاعۡلَمُوۡۤا اَنَّ اللّٰهَ غَنِىٌّ حَمِيۡدٌ
“Wahai orang- orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik , dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."(QS. Al-Baqarah: 267)
Baca juga: Zakat Profesi dalam Bingkai Sejarah Islam
Ayat tersebut menjadi dalil yang menguatkan tentang zakat tanaman (termasuk buah-buah ). Sebab hasil pertanian merupakan salah satu jenis zakat dari hasil yang dikeluarkan dari bumi.
Allah Ta'ala berfirman :
وَهُوَ الَّذِىۡۤ اَنۡشَاَ جَنّٰتٍ مَّعۡرُوۡشٰتٍ وَّغَيۡرَ مَعۡرُوۡشٰتٍ وَّالنَّخۡلَ وَالزَّرۡعَ مُخۡتَلِفًا اُكُلُهٗ وَالزَّيۡتُوۡنَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَّغَيۡرَ مُتَشَابِهٍ ؕ كُلُوۡا مِنۡ ثَمَرِهٖۤ اِذَاۤ اَثۡمَرَ وَاٰتُوۡا حَقَّهٗ يَوۡمَ حَصَادِهٖ ۖ وَلَا تُسۡرِفُوۡا ؕ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الۡمُسۡرِفِيۡنَ
"Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah,dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya, dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141)
Dari Salim bin Abdillah dari ayahnya bahwa Rasulullah Shallahu 'alaihi wa Sallam bersabda :
“Tanaman yang diairi dengan air hujan dan mata air atau dengan pengisapan air dari tanah (tumbuh sendiri), maka besaran zakatnya sepersepuluh (dari hasil panennya), sedangkan tanaman yang diairi dengan menggunakan unta (hewan) pengangkut air (dengan biaya produksi), maka besaran zakatnya seperduapuluh (dari hasil panennya).”([HR. Bukhari).
Dalam riwayat lain :
Lihat Juga :