Menyikapi Hagia Sofia dengan Bijak (1)
Rabu, 15 Juli 2020 - 13:45 WIB
Pertama, ayat ayat Al-Qur'an mengingatkan bahwa dalam peperangan rumah-rumah ibadah dilarang untuk dirusak (lihat Al-Hajj: 40). Hal ini tentunya untuk menjaga hak agama lain. Kalau disentuh/dirusak saja dilarang, bagaimana dengan merampasnya (dijadikan harta rampasan)?
Kedua, bahwa Rasulullah SAW dalam peperangan secara khusus melarang mengganggu/menyakiti mereka yang beribadah. Maka pastinya larangan gangguan di sini termasuk larangan mengambil alih rumah ibadah mereka.
Ketiga, sejarah membuktikan bahwa bahwa para sahabat yang melakukan penaklukan, baik di Timur maupun di Barat, justeru tidak mengambil alih rumah-rumah ibadah orang lain ketika menaklukkan negeri tertentu. Contoh-contoh itu dapat ditemukan dalam sejarah Islam. Lihat misalnya sejarah penalukkan negeri Syam di bawah pemerintahan Umar Ibnu Khattab .
Keempat, juga karena agama ini meyakini apa yang disebut religious freedom (kebebasan beragama) bagi semua pemeluk agama. Dan pastinya kebebasan beragama juga mengikat jaminan bagi mereka untuk memiliki rumah-rumah ibadah.
Dan karenanya ketika sebuah negeri ditaklukkan oleh pasukan Islam, penduduk negeri itu tidak dipaksa memeluk Islam berdasarkan "laa ikraaha fid diin" (tiada paksaan dalam agama). Dan karena mereka tetap dalam agama mereka maka logikanya rumah ibadah mereka juga tetap dijamin eksistensinya.
Itulah beberapa pertimbangan syar'i dalam menyikapi status rumah-rumah Ibadah dalam peperangan, termasuk dalam pembahasan harta rampasan. ( )
New York, 14 Juli 2020
(Bersambung)
Lihat Juga: Pertama Kali di Dunia! Drone Bayraktar TB3 Mampu Mampu Lepas Landas dari Kapal Perang Kecil
Kedua, bahwa Rasulullah SAW dalam peperangan secara khusus melarang mengganggu/menyakiti mereka yang beribadah. Maka pastinya larangan gangguan di sini termasuk larangan mengambil alih rumah ibadah mereka.
Ketiga, sejarah membuktikan bahwa bahwa para sahabat yang melakukan penaklukan, baik di Timur maupun di Barat, justeru tidak mengambil alih rumah-rumah ibadah orang lain ketika menaklukkan negeri tertentu. Contoh-contoh itu dapat ditemukan dalam sejarah Islam. Lihat misalnya sejarah penalukkan negeri Syam di bawah pemerintahan Umar Ibnu Khattab .
Keempat, juga karena agama ini meyakini apa yang disebut religious freedom (kebebasan beragama) bagi semua pemeluk agama. Dan pastinya kebebasan beragama juga mengikat jaminan bagi mereka untuk memiliki rumah-rumah ibadah.
Dan karenanya ketika sebuah negeri ditaklukkan oleh pasukan Islam, penduduk negeri itu tidak dipaksa memeluk Islam berdasarkan "laa ikraaha fid diin" (tiada paksaan dalam agama). Dan karena mereka tetap dalam agama mereka maka logikanya rumah ibadah mereka juga tetap dijamin eksistensinya.
Itulah beberapa pertimbangan syar'i dalam menyikapi status rumah-rumah Ibadah dalam peperangan, termasuk dalam pembahasan harta rampasan. ( )
New York, 14 Juli 2020
(Bersambung)
Lihat Juga: Pertama Kali di Dunia! Drone Bayraktar TB3 Mampu Mampu Lepas Landas dari Kapal Perang Kecil
(rhs)