Ketentuan Mahar dalam Islam, Hak Istri Saat Ijab Kabul

Jum'at, 10 Maret 2023 - 17:41 WIB
1. Mewajibkan oleh hakim.

2. Mewajibkan oleh suami sendiri.

3. Dengan terjadi jimak (persetubuhan) setelah menikah.

Ketentuan Mahar dalam Islam

Dalam Hadis yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dari Sahl bin Sa'ad as-Sa'idi, Rasullullah SAW bersabda: "Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat Al-Qur'an yang engkau hafal." (HR Al-Bukhari 1587)

Para ulama mengatakan, ketentuan mahar bisa berupa harta dapat berbentuk tiga hal yaitu:

1. Tsaman (ثَمَن) atau uang yang dapat digunakan untuk membeli sesuatu.

2. Mutsamman (مُثَمَّن) atau benda/barang yang memiliki nilai jual.

3. Ujrah (أُجْرَة) atau upah (honor) atas suatu jasa pekerjaan tertentu.

1. Mahar Berupa Tsaman atau Uang

Para ulama sepakat bahwa bentuk mahar yaitu berupa uang (tsaman) yang biasa digunakan untuk membeli sesuatu. Dalam Hadis disebutkan bahwa mahar Rasulullah SAW saat menikah senilai 500 Dirham. Dari Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa dia berkata: Aku pernah bertanya kepada Sayyidah Aisyah, istri Nabi: "Berapakah maskawin Rasulullah?" Dia menjawab: "Mahar beliau terhadap para istrinya adalah 12 uqiyah dan satu nasy. Tahukah kamu, berapakah satu Nasy itu?" Abu Salamah menjawab: "Tidak." Aisyah berkata: "1/2 Uqiyah, jumlahnya (total) sama dengan 500 Dirham. Demikianlah maskawin Rasulullah untuk masing-masing istri beliau." (HR. Muslim)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!