Cara Pengeluaran Zakat Penghasilan Menurut Ulama Salaf

Senin, 13 Maret 2023 - 12:58 WIB
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan kewajiban zakat atas gaji, upah, dan sejenisnya hanya diambil dari pendapatan bersih. Pengambilan dari pendapatan atau gaji bersih dimaksudkan supaya utang bisa dibayar bila ada dan biaya hidup terendah seseorang dan yang menjadi tanggungannya bisa dikeluarkan. Mengapa? Larena biaya terendah kehidupan seseorang merupakan kebutuhan pokok seseorang, sedangkan zakat diwajibkan atas jumlah senisab yang sudah melebihi kebutuhan pokok.

Juga harus dikeluarkan biaya dan ongkos-ongkos untuk melakukan pekerjaan tersebut, berdasarkan pada pengqiasannya kepada hasil bumi dan kurma serta sejenisnya, bahwa biaya harus dikeluarkan terlebih dahulu baru zakat dikeluarkan zakatnya dari sisa. "Itu adalah pendapat 'Atha dan lain-lain," ujar al-Qardhawi.

Baca juga: Pengertian Kalkulator Zakat Penghasilan dan Cara Menghitungnya

Berdasarkan hal itu maka sisa gaji dan pendapatan setahun wajib zakat bila mencapai nisab uang, sedangkan gaji dan upah setahun yang tidak mencapai nisab uang - setelah biaya-biaya diatas dikeluarkan misalnya gaji pekerja-pekerja dan pegawai-pegawai kecil, tidak wajib zakat.

Di sisi lain, al-Qardhawi juga mengingatkan bila seseorang sudah mengeluarkan zakat gaji, penghasilan, atau sejenisnya pada waktu menerimanya, maka tidak wajib zakat lagi pada waktu masa tempo tahunnya sampai, sehingga tidak terjadi kewajiban mengeluarkan zakat dua kali pada satu kekayaan dalam satu tahun.

Oleh karena itulah bila seseorang mempunyai penghasilan itu maka ia harus menangguhkan pengeluaran zakatnya sampai bersamaan dengan pengeluaran zakat kekayaannya yang lain yang sudah jatuh tempo zakatnya, bila ia tidak khawatir penghasilannya itu akan terbelanjakan olehnya sebelum temponya sendiri jatuh.

Al-Qardhawi mencontohkan, seseorang mempunyai kekayaan yang dikeluarkan zakatnya setiap tahun pada awal bulan Muharram, bila ia memperoleh penghasilan, gajinya umpamanya pada bulan Safar atau Rabiul Awal atau bulan-bulan sesudahnya dan ia sudah mengeluarkan zakatnya pada waktu menerimanya, maka ia tidak waJib lagi mengeluarkan zakatnya sekali lagi pada akhir tempo bersama dengan kekayaannya yang lain itu. Akan tetapi mengeluarkan zakat dari penghasilan tersebut atau sisanya pada masa tempo kedua, sehingga kita tidak mempersukar diri sendiri sedangkan Allah telah menegakkan syariat-Nya atas dasar kemudahan.

Baca juga: 3 Pandangan Fiqih tentang Zakat Penghasilan dan Profesi
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!