Ini Hukum Buka Warung dan Makan Terang-terangan di Siang Hari Ramadan
Minggu, 26 Maret 2023 - 11:34 WIB
Artinya: "Siapa yang tidak berpuasa di Ramadhan karena udzur, seperti musafir maka hendaknnya ia makan dan minum secara sembunyi-sembunyi. Yang mana orang lain tidak tahu bahwa ia seorang musafir. Demikian juga wanita haidh yag tidak diketahui dia sedang halangan. Hal ini dilakukan agar ia tidak terkena tuduhan meremehkan agama." [Fatawa Nur 'ala Darb (16/89)]
Hal sama juga dinyatakan oleh komite fatwa yang ada di sana: "Wajib hukumnya menutup rumah makan di siang hari Ramadhan." [Fatwa Syabakah Islamiyah No 2097]
Dar Ifta' Mishriyah juga telah menurunkan fatwanya di Tahun 2012 tentang larangan makan dan minum secara terbuka bagi mereka yang sedang udzur dari berpuasa:
إنه لا يجوز لمسلم يؤمن بالله وبرسوله وباليوم الآخر أن يجهر بإفطاره في نهار رمضان
Artinya: "Tidak dibolehkan bagi seorang muslim yang mengaku beriman kepada Allah dan Rasul-Nya untuk menampakkan makan dan minum di siang hari Ramadhan.
وهذه ليست حرية شخصية، بل هي نوع من الفوضى والاعتداء على قدسية الإسلام لأن المجاهرة بالفطر في نهار رمضان مجاهرة بالمعصية، وهي حرام.
"Ini bukan kebebasan pribadi, melainkan sebuah bentuk kekacauan dan permusuhan terhadap kesucian ajaran Islam. Mereka yang terang-terangan membatalkan puasa selama Ramadhan berarti melakukan dosa terang-terangan, yang mana hal tersebut jelas diharamkan."
Demikian hukum membuka warung makan dan makan terang-terangan di siang hari bulan Ramadan. Semoga ini menjadi pengingat bagi kita untuk menghormati kesucian bulan Ramadan.
Baca Juga: Kiyai Ahmad Syahrin: Ramadan Bagaikan Pisau Bermata Dua
Hal sama juga dinyatakan oleh komite fatwa yang ada di sana: "Wajib hukumnya menutup rumah makan di siang hari Ramadhan." [Fatwa Syabakah Islamiyah No 2097]
Dar Ifta' Mishriyah juga telah menurunkan fatwanya di Tahun 2012 tentang larangan makan dan minum secara terbuka bagi mereka yang sedang udzur dari berpuasa:
إنه لا يجوز لمسلم يؤمن بالله وبرسوله وباليوم الآخر أن يجهر بإفطاره في نهار رمضان
Artinya: "Tidak dibolehkan bagi seorang muslim yang mengaku beriman kepada Allah dan Rasul-Nya untuk menampakkan makan dan minum di siang hari Ramadhan.
وهذه ليست حرية شخصية، بل هي نوع من الفوضى والاعتداء على قدسية الإسلام لأن المجاهرة بالفطر في نهار رمضان مجاهرة بالمعصية، وهي حرام.
"Ini bukan kebebasan pribadi, melainkan sebuah bentuk kekacauan dan permusuhan terhadap kesucian ajaran Islam. Mereka yang terang-terangan membatalkan puasa selama Ramadhan berarti melakukan dosa terang-terangan, yang mana hal tersebut jelas diharamkan."
Demikian hukum membuka warung makan dan makan terang-terangan di siang hari bulan Ramadan. Semoga ini menjadi pengingat bagi kita untuk menghormati kesucian bulan Ramadan.
Baca Juga: Kiyai Ahmad Syahrin: Ramadan Bagaikan Pisau Bermata Dua
(rhs)
Lihat Juga :