10 Larangan Saat Puasa Ramadan, Nomor Terakhir Sering Diperdebatkan
Selasa, 28 Maret 2023 - 03:02 WIB
Puasa Ramadan tidak hanya sebatas menahan makan dan minum saja. Ada banyak larangan yang harus dijauhi agar puasa kita bernilai di sisi Allah.
Puasa merupakan ibadah yang sangat agung. Saking mulianya ibadah satu ini, Allah berfirman dalam Hadis Qudsi: لصِّيَامُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ "Puasa itu untuk Aku dan Aku yang akan membalasnya." (Al-Bukhari, Muslim)
Keberkahan dan keutamaan puasa Ramadan akan diraih seorang muslim manakala ia menjauhi larangan-larangan yang ditetapkan syariat. Hujjatul Islam, Imam Al-Ghozali sendiri membagi tiga tingkatan puasa, yaitu: [1] صَوْمُ الْعُمُومِ (puasa umum/orang awam) [2] صَوْمُ الْخُصُوصِ (puasa khusus/kelas istimewa) [3] صوم خصوص الخصوص (puasa khusus al-khusus/paling istimewa).
Dalam satu riwayat, Rasulullah SAW mengingatkan umatnya: "Berapa banyak orang berpuasa tidak mendapatkan apa-apa kecuali lapar dan dahaga saja." (HR Ibnu Majah No 1690)
Larangan-larangan Saat Puasa Ramadan
Sebelum mengulas apa saja larangan-larangan saat puasa, berikut informasi tentang perkara-perkara yang membatalkan Puasa:
1. Sengaja Makan dan Minum
Dalilnya sebeagaimana firman Allah: "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam." (QS. Al-Baqarah ayat 187)
2. Sengaja Muntah
Rasulullah SAW bersabda: "Orang yang muntah tidak perlu mengqadha, tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha". (HR Abu Daud, Tirmidzy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
3. Sengaja Mengeluarkan Sperma
Sperma yang keluar karena sebab istimna' (onani/masturbasi) maka puasanya batal. Jika sebab mimpi basah di siang hari maka puasanya tidak batal. Namun ia harus mandi wajib karena keluar sperma.
4. Berhubungan Badan (Jima')
Dasar ketentuan berjima' membatalkan puasa adalah firman Allah: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka..." (QS. Al-Baqarah ayat 187)
5. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh
Dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja disebutkan yang termasuk membatalkan puasa adalah sengaja memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh seperti mulut, tenggorokan, hidung bagian dalam dan telinga bagian dalam. Adapun jika tidak disengaja maka puasanya tidak batal.
6. Keluar Darah Haidh dan Nifas
Dalilnya adalah Hadis dari Abi Said Al-Khudhri berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Bukankah bila wanita mendapat haidh dia tidak boleh sholat dan puasa." (HR Muttafaq 'alaihi)
7. Murtad dan Gila
Murtad atau keluar dari agama Islam juga membatalkan puasa. Sebab, syariat puasa hanya ditujukan kepada umat Islam yang beriman. Begitu juga dengan gila termasuk pembatal puasa. Seseorang yang tiba-tiba gila, maka puasanya batal. Sebab, syarat sah puasa adalah orang yang berakal sehat.
Puasa merupakan ibadah yang sangat agung. Saking mulianya ibadah satu ini, Allah berfirman dalam Hadis Qudsi: لصِّيَامُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ "Puasa itu untuk Aku dan Aku yang akan membalasnya." (Al-Bukhari, Muslim)
Keberkahan dan keutamaan puasa Ramadan akan diraih seorang muslim manakala ia menjauhi larangan-larangan yang ditetapkan syariat. Hujjatul Islam, Imam Al-Ghozali sendiri membagi tiga tingkatan puasa, yaitu: [1] صَوْمُ الْعُمُومِ (puasa umum/orang awam) [2] صَوْمُ الْخُصُوصِ (puasa khusus/kelas istimewa) [3] صوم خصوص الخصوص (puasa khusus al-khusus/paling istimewa).
Dalam satu riwayat, Rasulullah SAW mengingatkan umatnya: "Berapa banyak orang berpuasa tidak mendapatkan apa-apa kecuali lapar dan dahaga saja." (HR Ibnu Majah No 1690)
Larangan-larangan Saat Puasa Ramadan
Sebelum mengulas apa saja larangan-larangan saat puasa, berikut informasi tentang perkara-perkara yang membatalkan Puasa:
1. Sengaja Makan dan Minum
Dalilnya sebeagaimana firman Allah: "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam." (QS. Al-Baqarah ayat 187)
2. Sengaja Muntah
Rasulullah SAW bersabda: "Orang yang muntah tidak perlu mengqadha, tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha". (HR Abu Daud, Tirmidzy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
3. Sengaja Mengeluarkan Sperma
Sperma yang keluar karena sebab istimna' (onani/masturbasi) maka puasanya batal. Jika sebab mimpi basah di siang hari maka puasanya tidak batal. Namun ia harus mandi wajib karena keluar sperma.
4. Berhubungan Badan (Jima')
Dasar ketentuan berjima' membatalkan puasa adalah firman Allah: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka..." (QS. Al-Baqarah ayat 187)
5. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh
Dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja disebutkan yang termasuk membatalkan puasa adalah sengaja memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh seperti mulut, tenggorokan, hidung bagian dalam dan telinga bagian dalam. Adapun jika tidak disengaja maka puasanya tidak batal.
6. Keluar Darah Haidh dan Nifas
Dalilnya adalah Hadis dari Abi Said Al-Khudhri berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Bukankah bila wanita mendapat haidh dia tidak boleh sholat dan puasa." (HR Muttafaq 'alaihi)
7. Murtad dan Gila
Murtad atau keluar dari agama Islam juga membatalkan puasa. Sebab, syariat puasa hanya ditujukan kepada umat Islam yang beriman. Begitu juga dengan gila termasuk pembatal puasa. Seseorang yang tiba-tiba gila, maka puasanya batal. Sebab, syarat sah puasa adalah orang yang berakal sehat.