4 Kelompok Orang Sakit dan Hukum Puasanya
Kamis, 30 Maret 2023 - 16:02 WIB
Tak semua orang sakit tidak terkena kewajiban berpuasa. Ahmad Sarwat dalam buku "Tafsir Al-Baqarah 183" mengatakan Ibnu Juzai dari kalangan ulama madzhab Al-Malikiyah mengelompokkan orang sakit dan puasa menjadi empat kasus, dengan masing-masing hukumnya.
Kelompok Pertama
Orang yang sakit dan benar-benar tidak mampu berpuasa, dan mengkhawatirkan bila tetap berpuasa akan berbahaya bagi kesehatannya, atau akan menjadi lemas tak berdaya. Bagi mereka, berbuka puasa itu hukumnya wajib.
Kelompok Kedua
Orang yang sakit tapi secara fisik dia masih kuat berpuasa. Dengan berpuasa memang dia akan merasakan masyaqqah (keberatan) namun tidak sampai membahayakan jiwanya. Maka orang seperti ini boleh tidak berpuasa. Dan sebagian ulama seperti Ibnul Arabi mengatakan mustahab hukumnya bila tidak berpuasa.
Kelompok Ketiga
Orang yang sakit tapi secara fisik dia masih kuat berpuasa. Dengan berpuasa memang dia akan merasakan masyaqqah (keberatan). Dan dia khawatir apabila berpuasa, akan bertambah parah penyakitnya.
Kelompok Keempat
Orang yang sakit ringan, dan apabila dia berpuasa, puasanya itu tidak memberi pengaruh apa-apa terhadap sakit yang dideritanya. Tidak bertambah parah atau tidak memperlama kesembuhan. Maka mereka yang seperti ini haram untuk berbuka puasa.
Wajib Mengganti
Seseorang menderita sakit parah, ketika datang bulan Ramadan dan dia tak sanggup berpuasa, lalu ketika datang bulan Ramadan kedua ia pun belum sanggup berpuasa, kemudian datang bulan Ramadan ketiga, saat itu kesehatannya lebih baik dari sebelumnya maka ia berpuasa. Apakah wajib baginya untuk berpuasa untuk dua bulan yang ditinggalkannya itu, ataukah cukup bersedekah saja sebagai penggantinya?
Dalam buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah yang disusun Amin bin Yahya Al-Wazan Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta menjawab yang wajib baginya adalah mengqadha puasa yang dua bulan itu berdasarkan keumuman dalil yang terdapat dalam firman Allah.
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“..Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”. [Al-Baqarah/2 : 185]
Kelompok Pertama
Orang yang sakit dan benar-benar tidak mampu berpuasa, dan mengkhawatirkan bila tetap berpuasa akan berbahaya bagi kesehatannya, atau akan menjadi lemas tak berdaya. Bagi mereka, berbuka puasa itu hukumnya wajib.
Kelompok Kedua
Orang yang sakit tapi secara fisik dia masih kuat berpuasa. Dengan berpuasa memang dia akan merasakan masyaqqah (keberatan) namun tidak sampai membahayakan jiwanya. Maka orang seperti ini boleh tidak berpuasa. Dan sebagian ulama seperti Ibnul Arabi mengatakan mustahab hukumnya bila tidak berpuasa.
Kelompok Ketiga
Orang yang sakit tapi secara fisik dia masih kuat berpuasa. Dengan berpuasa memang dia akan merasakan masyaqqah (keberatan). Dan dia khawatir apabila berpuasa, akan bertambah parah penyakitnya.
Kelompok Keempat
Orang yang sakit ringan, dan apabila dia berpuasa, puasanya itu tidak memberi pengaruh apa-apa terhadap sakit yang dideritanya. Tidak bertambah parah atau tidak memperlama kesembuhan. Maka mereka yang seperti ini haram untuk berbuka puasa.
Baca Juga
Wajib Mengganti
Seseorang menderita sakit parah, ketika datang bulan Ramadan dan dia tak sanggup berpuasa, lalu ketika datang bulan Ramadan kedua ia pun belum sanggup berpuasa, kemudian datang bulan Ramadan ketiga, saat itu kesehatannya lebih baik dari sebelumnya maka ia berpuasa. Apakah wajib baginya untuk berpuasa untuk dua bulan yang ditinggalkannya itu, ataukah cukup bersedekah saja sebagai penggantinya?
Dalam buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah yang disusun Amin bin Yahya Al-Wazan Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta menjawab yang wajib baginya adalah mengqadha puasa yang dua bulan itu berdasarkan keumuman dalil yang terdapat dalam firman Allah.
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“..Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”. [Al-Baqarah/2 : 185]
(mhy)