4 Kelompok Orang Sakit dan Hukum Puasanya

Kamis, 30 Maret 2023 - 16:02 WIB
Ada 4 kelompok orang sakit menurut mazhab Maliki. Foto/Ilustrasi: Ist
Tak semua orang sakit tidak terkena kewajiban berpuasa. Ahmad Sarwat dalam buku "Tafsir Al-Baqarah 183" mengatakan Ibnu Juzai dari kalangan ulama madzhab Al-Malikiyah mengelompokkan orang sakit dan puasa menjadi empat kasus, dengan masing-masing hukumnya.

Kelompok Pertama

Orang yang sakit dan benar-benar tidak mampu berpuasa, dan mengkhawatirkan bila tetap berpuasa akan berbahaya bagi kesehatannya, atau akan menjadi lemas tak berdaya. Bagi mereka, berbuka puasa itu hukumnya wajib.



Kelompok Kedua

Orang yang sakit tapi secara fisik dia masih kuat berpuasa. Dengan berpuasa memang dia akan merasakan masyaqqah (keberatan) namun tidak sampai membahayakan jiwanya. Maka orang seperti ini boleh tidak berpuasa. Dan sebagian ulama seperti Ibnul Arabi mengatakan mustahab hukumnya bila tidak berpuasa.

Kelompok Ketiga

Orang yang sakit tapi secara fisik dia masih kuat berpuasa. Dengan berpuasa memang dia akan merasakan masyaqqah (keberatan). Dan dia khawatir apabila berpuasa, akan bertambah parah penyakitnya.

Kelompok Keempat

Orang yang sakit ringan, dan apabila dia berpuasa, puasanya itu tidak memberi pengaruh apa-apa terhadap sakit yang dideritanya. Tidak bertambah parah atau tidak memperlama kesembuhan. Maka mereka yang seperti ini haram untuk berbuka puasa.



Wajib Mengganti

Seseorang menderita sakit parah, ketika datang bulan Ramadan dan dia tak sanggup berpuasa, lalu ketika datang bulan Ramadan kedua ia pun belum sanggup berpuasa, kemudian datang bulan Ramadan ketiga, saat itu kesehatannya lebih baik dari sebelumnya maka ia berpuasa. Apakah wajib baginya untuk berpuasa untuk dua bulan yang ditinggalkannya itu, ataukah cukup bersedekah saja sebagai penggantinya?

Dalam buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah yang disusun Amin bin Yahya Al-Wazan Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta menjawab yang wajib baginya adalah mengqadha puasa yang dua bulan itu berdasarkan keumuman dalil yang terdapat dalam firman Allah.

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“..Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”. [Al-Baqarah/2 : 185]
(mhy)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنۡ جَآءَكُمۡ فَاسِقٌ ۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوۡۤا اَنۡ تُصِيۡبُوۡا قَوۡمًا ۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصۡبِحُوۡا عَلٰى مَا فَعَلۡتُمۡ نٰدِمِيۡنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.

(QS. Al-Hujurat Ayat 6)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More