Bolehkah Anak Menjadi Wali Nikah Ibunya?

Jum'at, 31 Maret 2023 - 23:22 WIB
Anak Menjadi Wali Nikah Ibunya?

Kembali ke pertanyaan di atas, bolehkah anak menjadi wali nikah untuk ibunya?

Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia Ustaz Farid Nu'man Hasan menjelaskan, seorang anak laki-laki menjadi wali nikah ibunya, jika memang tidak ada wali aqrab (yaitu ayah kandung dari ibunya), maka anak itu sah menjadi wali ibunya menurut jumhur (mayoritas) ulama, kecuali Mazhab Syafi'i.

Dalam Fatawa Asy-Syabakah Al Islamiyah tertulis:

فتقديم الابن على الأخ في ولاية تزويج المرأة هو مذهب جمهور العلماء من الحنفية، والمالكية، والحنابلة، خلافا للشافعية، فليس للابن عندهم ولاية التزويج أصلاً

"Anak didahulukan sebagai wali pernikahan ibunya dibanding saudara ibunya, itu adalah pendapat mayoritas ulama baik Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Berbeda dengan Syafi'iyyah bagi mereka pada dasarnya anak tidak berhak menjadi wali dalam pernikahan." (Fatwa No 233872)

"Karena ini masih diperselisihkan sebaiknya dikonsultasikan kepada hakim pengadilan setempat dan ikuti arahan mereka," terang Ustaz Farid Nu'man.

Wallahu A'lam

Baca Juga: Menikah Tanpa Wali Ayah Kandung, Bagaimana Hukumnya?
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!