Pengertian Fidyah, Kriteria dan Cara Membayarnya
Senin, 03 April 2023 - 08:05 WIB
Fidyah adalah keringanan yang diberikan Allah kepada umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan syariat atau uzur syar'i. Berikut dalil diwajibkannya membayar Fidyah :
فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَؕ وَعَلَى الَّذِيۡنَ يُطِيۡقُوۡنَهٗ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِيۡنٍؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهٗ ؕ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَيۡرٌ لَّـکُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
Artinya: "....Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah ayat 184)
Pengertian Fidyah
Fidyah artinya mengganti atau menebus. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan. Harta yang dikeluarkan untuk membayar fidyah biasanya berupa makanan pokok. Namun ada juga yang membayarnya dengan uang untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah
Berikut kriteria orang yang wajib membayar fidyah:
1. Orang Tua Renta atau Lansia
Orang tua renta atau kakek nenek yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa, tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang sudah ditinggalkan. Namun diringankan dengan wajib membayar fidyah. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah 1 Mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
2. Orang Sakit Parah Berkepanjangan
Orang sakit parah berkepanjangan maksudnya adalah sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh dan tidak sanggup untuk berpuasa. Sebagai gantinya, ia wajib untuk membayar fidyah. Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah, tidak ada kewajiban meng-qadha puasa Ramadan.
3. Ibu Hamil atau Menyusui
Ibu hamil atau wanita yang sedang menyusui dibolehkan untuk meninggalkan puasa bila dipaksakan puasa akan menimbulkan kepayahan (masyaqqah). Sedangkan jika orang yang sedang hamil dikhawatirkan akan keselamatan janin yang sedang dikandungnya. Namun ia diwajibkan mengganti puasa (qadha) yang ditinggalkan.
4. Orang Meninggal
Orang meninggal termasuk ke dalam kategori yang wajib menunaikan fidyah. Dalam hal ini, ahli waris atau orang yang masih hidup diwajibkan membantu membayarkan fidyah.
Dalam Mazhab Syafi'i, orang meninggal dibagi menjadi dua kategori yaitu:
Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati.
Kedua, orang yang wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur. Atau masih memiliki kesempatan untuk mengganti puasa, tetapi tidak dilakukan. Ahli waris atau wali harus membayarkan fidyah menggunakan harta peninggalannya apabila mencukupi.
Cara Membayar Fidyah
Cara membayar fidyah yaitu memberi makanan pokok 1 Mud kepada fakir miskin untuk setiap puasa yang ditinggalkan. Melansir laman Baznas, menurut Imam Malik dan Syafi'iyah, 1 Mud gandum setara 675 Gram atau 6,75 Ons.
Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 Mud atau setara dengan 1,5 Kg. Aturan ini biasanya digunakan khusus untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Bila dikonversikan ke Rupiah, jumlah yang dibayarkan adalah Rp20 ribu hingga Rp30 ribu setiap satu kali pembayaran. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari/jiwa.
فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَؕ وَعَلَى الَّذِيۡنَ يُطِيۡقُوۡنَهٗ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِيۡنٍؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهٗ ؕ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَيۡرٌ لَّـکُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
Artinya: "....Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah ayat 184)
Pengertian Fidyah
Fidyah artinya mengganti atau menebus. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan. Harta yang dikeluarkan untuk membayar fidyah biasanya berupa makanan pokok. Namun ada juga yang membayarnya dengan uang untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah
Berikut kriteria orang yang wajib membayar fidyah:
1. Orang Tua Renta atau Lansia
Orang tua renta atau kakek nenek yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa, tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang sudah ditinggalkan. Namun diringankan dengan wajib membayar fidyah. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah 1 Mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
2. Orang Sakit Parah Berkepanjangan
Orang sakit parah berkepanjangan maksudnya adalah sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh dan tidak sanggup untuk berpuasa. Sebagai gantinya, ia wajib untuk membayar fidyah. Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah, tidak ada kewajiban meng-qadha puasa Ramadan.
3. Ibu Hamil atau Menyusui
Ibu hamil atau wanita yang sedang menyusui dibolehkan untuk meninggalkan puasa bila dipaksakan puasa akan menimbulkan kepayahan (masyaqqah). Sedangkan jika orang yang sedang hamil dikhawatirkan akan keselamatan janin yang sedang dikandungnya. Namun ia diwajibkan mengganti puasa (qadha) yang ditinggalkan.
4. Orang Meninggal
Orang meninggal termasuk ke dalam kategori yang wajib menunaikan fidyah. Dalam hal ini, ahli waris atau orang yang masih hidup diwajibkan membantu membayarkan fidyah.
Dalam Mazhab Syafi'i, orang meninggal dibagi menjadi dua kategori yaitu:
Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati.
Kedua, orang yang wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur. Atau masih memiliki kesempatan untuk mengganti puasa, tetapi tidak dilakukan. Ahli waris atau wali harus membayarkan fidyah menggunakan harta peninggalannya apabila mencukupi.
Cara Membayar Fidyah
Cara membayar fidyah yaitu memberi makanan pokok 1 Mud kepada fakir miskin untuk setiap puasa yang ditinggalkan. Melansir laman Baznas, menurut Imam Malik dan Syafi'iyah, 1 Mud gandum setara 675 Gram atau 6,75 Ons.
Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 Mud atau setara dengan 1,5 Kg. Aturan ini biasanya digunakan khusus untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Bila dikonversikan ke Rupiah, jumlah yang dibayarkan adalah Rp20 ribu hingga Rp30 ribu setiap satu kali pembayaran. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari/jiwa.
(rhs)