Pengertian Fidyah, Kriteria dan Cara Membayarnya

Senin, 03 April 2023 - 08:05 WIB
Cara membayar fidyah yaitu memberi makanan pokok 1 Mud kepada fakir miskin. Adapun nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari/jiwa untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 07 Tahun 2023. Foto/pondokyatim
Fidyah adalah keringanan yang diberikan Allah kepada umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan syariat atau uzur syar'i. Berikut dalil diwajibkannya membayar Fidyah :

فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَ‌ؕ وَعَلَى الَّذِيۡنَ يُطِيۡقُوۡنَهٗ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِيۡنٍؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهٗ ؕ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَيۡرٌ لَّـکُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

Artinya: "....Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah ayat 184)

Pengertian Fidyah

Fidyah artinya mengganti atau menebus. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan. Harta yang dikeluarkan untuk membayar fidyah biasanya berupa makanan pokok. Namun ada juga yang membayarnya dengan uang untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.



Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah

Berikut kriteria orang yang wajib membayar fidyah:

1. Orang Tua Renta atau Lansia

Orang tua renta atau kakek nenek yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa, tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang sudah ditinggalkan. Namun diringankan dengan wajib membayar fidyah. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah 1 Mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

2. Orang Sakit Parah Berkepanjangan

Orang sakit parah berkepanjangan maksudnya adalah sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh dan tidak sanggup untuk berpuasa. Sebagai gantinya, ia wajib untuk membayar fidyah. Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah, tidak ada kewajiban meng-qadha puasa Ramadan.

3. Ibu Hamil atau Menyusui

Ibu hamil atau wanita yang sedang menyusui dibolehkan untuk meninggalkan puasa bila dipaksakan puasa akan menimbulkan kepayahan (masyaqqah). Sedangkan jika orang yang sedang hamil dikhawatirkan akan keselamatan janin yang sedang dikandungnya. Namun ia diwajibkan mengganti puasa (qadha) yang ditinggalkan.

4. Orang Meninggal

Orang meninggal termasuk ke dalam kategori yang wajib menunaikan fidyah. Dalam hal ini, ahli waris atau orang yang masih hidup diwajibkan membantu membayarkan fidyah.

Dalam Mazhab Syafi'i, orang meninggal dibagi menjadi dua kategori yaitu:

Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati.

Kedua, orang yang wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur. Atau masih memiliki kesempatan untuk mengganti puasa, tetapi tidak dilakukan. Ahli waris atau wali harus membayarkan fidyah menggunakan harta peninggalannya apabila mencukupi.

Cara Membayar Fidyah
Halaman :
Follow
cover top ayah
وَلۡتَكُنۡ مِّنۡكُمۡ اُمَّةٌ يَّدۡعُوۡنَ اِلَى الۡخَيۡرِ وَيَاۡمُرُوۡنَ بِالۡمَعۡرُوۡفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ الۡمُنۡكَرِ‌ؕ وَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡمُفۡلِحُوۡنَ‏
Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang ma'ruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.

(QS. Ali 'Imran Ayat 104)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More