Pengertian Fidyah, Kriteria dan Cara Membayarnya

Senin, 03 April 2023 - 08:05 WIB
4. Orang Meninggal

Orang meninggal termasuk ke dalam kategori yang wajib menunaikan fidyah. Dalam hal ini, ahli waris atau orang yang masih hidup diwajibkan membantu membayarkan fidyah.

Dalam Mazhab Syafi'i, orang meninggal dibagi menjadi dua kategori yaitu:

Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati.

Kedua, orang yang wajib difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur. Atau masih memiliki kesempatan untuk mengganti puasa, tetapi tidak dilakukan. Ahli waris atau wali harus membayarkan fidyah menggunakan harta peninggalannya apabila mencukupi.

Cara Membayar Fidyah

Cara membayar fidyah yaitu memberi makanan pokok 1 Mud kepada fakir miskin untuk setiap puasa yang ditinggalkan. Melansir laman Baznas, menurut Imam Malik dan Syafi'iyah, 1 Mud gandum setara 675 Gram atau 6,75 Ons.

Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 Mud atau setara dengan 1,5 Kg. Aturan ini biasanya digunakan khusus untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Bila dikonversikan ke Rupiah, jumlah yang dibayarkan adalah Rp20 ribu hingga Rp30 ribu setiap satu kali pembayaran. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari/jiwa.

Baca Juga: Panduan Membayar Fidyah Puasa: Cara, Niat, Takaran, hingga Penyaluran
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!