Seputar Iktikaf Menurut Al-Utsaimin, Bolehkah Menerima Telepon?

Rabu, 12 April 2023 - 05:15 WIB
Hukum iktikaf adalah sunnah. Foto/Ilustrasi: outlook India
Apakah iktikaf pada bulan Ramadan termasuk sunnah mu’akkad dan apa syaratnya pada selain Ramadan? Lalu, bolehkah menerima telepon saat iktikaf?

Dalam buku berjudul "257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin", Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjawab bahwa i'tikaf pada bulan Ramadan adalah sunnah Nabi SAW serta para istrinya setelah beliau tiada. Bahkan ulama sepakat bahwa i'tikaf disunatkan.

"Tetapi sepatutnya iktikaf dilakukan sesuai dengan yang diperintahkan, yakni seseorang selalu berada di masjid untuk ta’at kepada Allah SWT dengan meninggalkan kegiatan duniawinya dan mengerjakan berbagai keta’atan berupa salat, zikir atau lainnya," jelasnya.



Menurutnya, Rasululallah SAW beriktikaf dalam rangka menemukan malam kemuliaan ( Lailatulqadar ). "Yang sedang itikaf itu menjauhi segala aktivitas dunia; tidak jual atau beli, tidak keluar masjid, tidak mengantar jenazah dan tidak menengok yang sakit," ujarnya.



Al-Utsaimin menjelaskan ada sebagian orang beriktikaf lalu ditemui beberapa orang pada tengah malam atau di ujung hari dengan diselingi obrolan yang diharamkan, maka cara seperti ini menghilangkan maksud iktikaf.

Kecuali, katanya, bila dikunjungi oleh salah seorang keluarganya, seperti Shafiyyah pernah mengunjungi Nabi SAW ketika sedang beritikaf dan berbincang-bincang. "Yang penting hendaknya seseorang menjadikan iktikafnya sebagai cara mendekatkan diri kepada Allah," jelasnya.

Al-Utsaimin juga mengatakan iktikaf boleh di masjid mana saja. Allah SWT berfirman:

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. [ QS Al-Baqarah/2 : 187]



Sebaiknya, kata Al-Utsaimin, orang yang beritikaf mengkhususkan dirinya untuk melakukan ibadah-ibadah tertentu seperti zikir, salat, membaca Al-Qur’an atau hal lainnya.

Di sisi lain, Al-Utsaimin juga mengingatkan saat beriktikaf dibolehkan mengadakan komunikasi melalui telefon dalam memenuhi kebutuhan sebagian kaum muslimin, bila telpon itu berada di dalam masjid tempat iktikafnya, sebab ia tidak keluar masjid.

Kecuali jika telefon itu berada di luar masjid, maka ia tak boleh pergi meninggalkan iktikafnya. "Seseorang tidak boleh beriktikaf bila sedang mengurus kepentingan kaum muslimin, sebab mengurus kepentingan umum itu lebih penting dari pada iktikaf, kecuali jika kepentingan umum itu sedikit manfaatnya," ujar Al-Utsaimin.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mhy)
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Seorang tidak disebut mukmin saat berzina, seorang tidak disebut mukmin saat mencuri, seorang tidak disebut mukmin saat minum khamer (mabuk), dan pintu taubat akan selalu dibuka setelahnya.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 4069)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More