Seputar Iktikaf Menurut Al-Utsaimin, Bolehkah Menerima Telepon?

Rabu, 12 April 2023 - 05:15 WIB
Hukum iktikaf adalah sunnah. Foto/Ilustrasi: outlook India
Apakah iktikaf pada bulan Ramadan termasuk sunnah mu’akkad dan apa syaratnya pada selain Ramadan? Lalu, bolehkah menerima telepon saat iktikaf?

Dalam buku berjudul "257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin", Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjawab bahwa i'tikaf pada bulan Ramadan adalah sunnah Nabi SAW serta para istrinya setelah beliau tiada. Bahkan ulama sepakat bahwa i'tikaf disunatkan.

"Tetapi sepatutnya iktikaf dilakukan sesuai dengan yang diperintahkan, yakni seseorang selalu berada di masjid untuk ta’at kepada Allah SWT dengan meninggalkan kegiatan duniawinya dan mengerjakan berbagai keta’atan berupa salat, zikir atau lainnya," jelasnya.



Menurutnya, Rasululallah SAW beriktikaf dalam rangka menemukan malam kemuliaan ( Lailatulqadar ). "Yang sedang itikaf itu menjauhi segala aktivitas dunia; tidak jual atau beli, tidak keluar masjid, tidak mengantar jenazah dan tidak menengok yang sakit," ujarnya.

Al-Utsaimin menjelaskan ada sebagian orang beriktikaf lalu ditemui beberapa orang pada tengah malam atau di ujung hari dengan diselingi obrolan yang diharamkan, maka cara seperti ini menghilangkan maksud iktikaf.

Kecuali, katanya, bila dikunjungi oleh salah seorang keluarganya, seperti Shafiyyah pernah mengunjungi Nabi SAW ketika sedang beritikaf dan berbincang-bincang. "Yang penting hendaknya seseorang menjadikan iktikafnya sebagai cara mendekatkan diri kepada Allah," jelasnya.

Al-Utsaimin juga mengatakan iktikaf boleh di masjid mana saja. Allah SWT berfirman:

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”. [ QS Al-Baqarah/2 : 187]



Sebaiknya, kata Al-Utsaimin, orang yang beritikaf mengkhususkan dirinya untuk melakukan ibadah-ibadah tertentu seperti zikir, salat, membaca Al-Qur’an atau hal lainnya.

Di sisi lain, Al-Utsaimin juga mengingatkan saat beriktikaf dibolehkan mengadakan komunikasi melalui telefon dalam memenuhi kebutuhan sebagian kaum muslimin, bila telpon itu berada di dalam masjid tempat iktikafnya, sebab ia tidak keluar masjid.

Kecuali jika telefon itu berada di luar masjid, maka ia tak boleh pergi meninggalkan iktikafnya. "Seseorang tidak boleh beriktikaf bila sedang mengurus kepentingan kaum muslimin, sebab mengurus kepentingan umum itu lebih penting dari pada iktikaf, kecuali jika kepentingan umum itu sedikit manfaatnya," ujar Al-Utsaimin.

(mhy)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Allah 'azza wajalla telah berfirman: Setiap amal anak Adam adalah teruntuk baginya kecuali puasa. Puasa itu adalah bagi-Ku, dan Akulah yang akan memberinya pahala.  Dan puasa itu adalah perisai. Apabila kamu puasa, maka janganlah kamu merusak puasamu dengan rafats, dan jangan pula menghina orang. Apabila kamu dihina orang atau pun diserang, maka katakanlah, 'Sesungguhnya saya sedang berpuasa.'  Demi Allah, yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya. Sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah pada hari kiamat kelak daripada wanginya kesturi. Dan bagi mereka yang berpuasa ada dua kebahagiaan. Ia merasa senang saat berbuka lantaran puasanya, dan senang pula saat berjumpa dengan Rabbnya juga karena puasanya.

(HR. Muslim No. 1944)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More