Hukum Puasa Ramadan bagi Musafir
Jum'at, 14 April 2023 - 20:28 WIB
Terlebih jika seseorang tersebut tengah mengemban tugas sebagai sopir, maka dikhawatirkan konsentrasinya hilang dan membahayakan diri serta penumpang.
Baca juga: Ada yang Berpendapat Musafir Wajib Membatalkan Puasa
Allah berfirman: “….Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak puasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…….” ( QS Al-Baqarah ayat 184).
Selain itu, terdapat suatu riwayat yang menyebut bahwa para sahabat tidak melaksanakan puasa saat melakukan perjalanan. Sedangkan Nabi Muhammad SAW sendiri tetap berpuasa.
“Dan dibolehkan meninggalkan berpuasa bagi seorang musafir dengan perjalan yang jauh dan diperbolehkan (mubah). Bila dengan berpuasa seorang musafir mengalami mudharat maka berbuka lebih utama, bila tidak maka berpuasa lebih utama sebagaimana telah lewat penjelasannya pada bab shalatnya musafir.
Bila pada pagi hari seorang yang bermukim berpuasa kemudian ia sakit maka ia diperbolehkan berbuka karena adanya alasan yang membolehkannya berbuka. Namun bila orang yang mukim itu melakukan perjalanan maka ia tidak dibolehkan berbuka dengan memenangkan hukum bagi orang yang tidak bepergian.
Baca juga: Pengetahuan Tentang Dunia: Pasar yang Disinggahi Para Musafir
Dikatakan juga ia boleh berbuka dengan memenangkan hukum bagi orang yang bepergian. Bila seorang musafir (orang sudah dalam keadaan pergi) dan orang yang sakit pada pagi hari berpuasa kemudian menghendaki untuk berbuka maka dibolehkan bagi keduanya untuk berbuka karena berlanjutnya alasan keduanya untuk tidak berpuasa.
Bila seorang musafir telah bermukim dan seorang yang sakit telah sembuh maka haram bagi keduanya berbuka menurut pendapat yang shahih karena telah hilangnya alasan untuk tidak berpuasa. Pendapat kedua membolehkan keduanya berbuka dengan mempertimbangkan keadaan di awal hari.” (Jalaludin Al-Mahali, Kanzur Raghibin Syarh Minhajut Thalibin [Kairo: Darul Hadits, 2014], juz 2, hal. 161)
Dari keterangan di atas maka dapat disimpulkan bahwa hukum puasa Ramadan bagi musafir didasarkan atas tiga kondisi di bawah ini:
Baca juga: Ada yang Berpendapat Musafir Wajib Membatalkan Puasa
Allah berfirman: “….Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak puasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…….” ( QS Al-Baqarah ayat 184).
Selain itu, terdapat suatu riwayat yang menyebut bahwa para sahabat tidak melaksanakan puasa saat melakukan perjalanan. Sedangkan Nabi Muhammad SAW sendiri tetap berpuasa.
“Dan dibolehkan meninggalkan berpuasa bagi seorang musafir dengan perjalan yang jauh dan diperbolehkan (mubah). Bila dengan berpuasa seorang musafir mengalami mudharat maka berbuka lebih utama, bila tidak maka berpuasa lebih utama sebagaimana telah lewat penjelasannya pada bab shalatnya musafir.
Bila pada pagi hari seorang yang bermukim berpuasa kemudian ia sakit maka ia diperbolehkan berbuka karena adanya alasan yang membolehkannya berbuka. Namun bila orang yang mukim itu melakukan perjalanan maka ia tidak dibolehkan berbuka dengan memenangkan hukum bagi orang yang tidak bepergian.
Baca juga: Pengetahuan Tentang Dunia: Pasar yang Disinggahi Para Musafir
Dikatakan juga ia boleh berbuka dengan memenangkan hukum bagi orang yang bepergian. Bila seorang musafir (orang sudah dalam keadaan pergi) dan orang yang sakit pada pagi hari berpuasa kemudian menghendaki untuk berbuka maka dibolehkan bagi keduanya untuk berbuka karena berlanjutnya alasan keduanya untuk tidak berpuasa.
Bila seorang musafir telah bermukim dan seorang yang sakit telah sembuh maka haram bagi keduanya berbuka menurut pendapat yang shahih karena telah hilangnya alasan untuk tidak berpuasa. Pendapat kedua membolehkan keduanya berbuka dengan mempertimbangkan keadaan di awal hari.” (Jalaludin Al-Mahali, Kanzur Raghibin Syarh Minhajut Thalibin [Kairo: Darul Hadits, 2014], juz 2, hal. 161)
Dari keterangan di atas maka dapat disimpulkan bahwa hukum puasa Ramadan bagi musafir didasarkan atas tiga kondisi di bawah ini:
Lihat Juga :