Hukum Puasa Ramadan bagi Musafir
Jum'at, 14 April 2023 - 20:28 WIB
Musafir memperoleh beberapa keringanan dalam melaksanakan ibadah, termasuk puasa, salat dan lainnya. Foto: Daarul Quran
Puasa Ramadan merupakan rukun Islam ke-3 yang wajib dilaksanakan oleh semua umat Islam. Karena bersifat wajib, jika seseorang tidak melaksanakan puasa karena alasan syar'i maka wajib menggantinya.
Sementara itu, ada beberapa golongan yang Allah ringankan dalam berpuasa Ramadan. Salah satunya adalah orang yang sedang dalam perjalanan atau disebut musafir.
Apa hukum puasa Ramadan bagi musafir ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari simak ulasan berikut ini.
Baca juga: Hukum Puasa bagi Musafir Menurut Jumhur Ulama
Apa itu Musafir?
Musafir adalah sebutan dalam bahasa Arab yang merujuk pada seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh, yang biasanya memakan waktu lebih dari satu hari, seperti perjalanan untuk bekerja, studi, atau liburan.
Dalam konteks hukum Islam , seseorang dianggap sebagai musafir jika ia bepergian jauh dari tempat tinggalnya dengan maksud tertentu dan memenuhi kriteria tertentu, seperti jarak yang telah ditetapkan oleh ulama atau pemerintah setempat.
Sebagai musafir, seseorang dapat memperoleh beberapa keringanan dalam melaksanakan ibadah, termasuk puasa, shalat dan lainnya.
Hukum Puasa Ramadan bagi Musafir
Seorang musafir diberikan keringanan oleh Allah dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan. Keringanan tersebut diberikan karena perjalanan yang dilakukan dapat memakan waktu cukup lama. Sehingga dikhawatirkan akan mengganggu jalannya ibadah puasa Ramadan bahkan membahayakan seseorang tersebut.
Sementara itu, ada beberapa golongan yang Allah ringankan dalam berpuasa Ramadan. Salah satunya adalah orang yang sedang dalam perjalanan atau disebut musafir.
Apa hukum puasa Ramadan bagi musafir ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari simak ulasan berikut ini.
Baca juga: Hukum Puasa bagi Musafir Menurut Jumhur Ulama
Apa itu Musafir?
Musafir adalah sebutan dalam bahasa Arab yang merujuk pada seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh, yang biasanya memakan waktu lebih dari satu hari, seperti perjalanan untuk bekerja, studi, atau liburan.
Dalam konteks hukum Islam , seseorang dianggap sebagai musafir jika ia bepergian jauh dari tempat tinggalnya dengan maksud tertentu dan memenuhi kriteria tertentu, seperti jarak yang telah ditetapkan oleh ulama atau pemerintah setempat.
Sebagai musafir, seseorang dapat memperoleh beberapa keringanan dalam melaksanakan ibadah, termasuk puasa, shalat dan lainnya.
Hukum Puasa Ramadan bagi Musafir
Seorang musafir diberikan keringanan oleh Allah dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan. Keringanan tersebut diberikan karena perjalanan yang dilakukan dapat memakan waktu cukup lama. Sehingga dikhawatirkan akan mengganggu jalannya ibadah puasa Ramadan bahkan membahayakan seseorang tersebut.
Lihat Juga :