Awas Riba dalam Tradisi Tukar Uang Baru Menjelang Lebaran

Kamis, 20 April 2023 - 08:05 WIB
Uang Termasuk Emas dan Perak

Jumhur telah menetapkan bahwa uang kedudukannya termasuk benda ribawi seperti halnya emas. Sehingga praktik mengambil manfaat dari uang, baik dengan melebihkan (fadhl) atau dengan adanya penundaan (nasiah) termasuk riba yang diharamkan. [Bidayatul Mujtahid (7/182)]

Bantahan Terhadap Kalangan yang Menghalalkan

Ada sebagian kalangan yang berpendapat bahwa praktik tukar menukar uang tersebut tidak termasuk riba yang diharamkan dalam Islam, alasannya:

1. Uang bukan Benda Ribawi

Menurut sebagian kalangan keharaman riba fadhl itu hanya terbatas pada enam jenis benda yang disebutkan dalam hadits. Sedangkan bila yang dipertukarkan selain keenam benda itu, maka hukumnya tidak mengapa walaupun berbeda ukuran karena beda kualitas. Menurut mereka uang bukanlah salah satu dari ke-6 barang ribawi.

Bantahan:

Pernyataan ini sangat tidak tepat dan bertentangan dengan dalil. Sebab Hadits yang menyebutkan keenam jenis benda ribawi tujuannya bukan untuk membatasi, tetapi untuk membuatkan contoh saja.

Sebagai bukti umumnya para ulama juga telah melakukan kias terhadap benda-benda lain seperti beras, jewawut atas kurma dan gandum. Dan ulama umumnya memandang uang termasuk benda ribawi karena kesamaan ilatnya dengan emas sebagai alat tukar. [Syarhul Qawaid al Fiqhiyah, hal 174, al Fiqh al Islami wa adillatuhu (5/373)]

2. Diqiyaskan ke Pengupahan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!