Tata Cara Haji: Amalan yang Dilakukan saat Hari Raya Kurban
Senin, 22 Mei 2023 - 14:05 WIB
7. Menyembelih hadyu adalah wajib bagi yang melakukan haji tamattu’ dan qiran. Adapun yang melakukan haji ifrad maka tidak wajib menyembelih hadyu . Orang yang tidak bisa menyembelih hadyu diwajibkan puasa tiga hari pada waktu haji dan tujuh hari ketika mereka pulang kepada keluarganya.
Penyembelihan itu tidak harus dilakukan di Mina, tetapi boleh dilakukan di Makkah atau tanah suci lainnya. Dibolehkan pula bagi tujuh orang untuk berserikat dalam satu ekor unta atau sapi. Disunahkan untuk menyembelih sendiri dengan tangannya, tetapi jika diwakilkan kepada yang lain maka hal itu dibolehkan.
Disunahkan pula untuk menelentangkan hadyu (sapi atau kambing) pada sisi kirinya dan menghadapkannya ke kiblat, sedang telapak kaki (orang yang menyembelih) diletakkan di atas leher hewan tersebut. Adapun unta, maka disunnahkan ketika menyembelihnya dalam keadaan berdiri, tangan kirinya diikat serta dihadapkan ke kiblat.
Ketika menyembelih, disyaratkan menyebut nama Allah, dan disunahkan untuk menambahkannya dengan bacaan:
“Dengan nama Allah, Allah Mahabesar, ya Allah, sesungguhnya ini adalah dariMu dan milikMu, ya Allah kabulkanlah (kurban) dari kami (ini).”
Waktu penyembelihan masih terus berlangsung hingga tenggelamnya matahari dari akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
8. Thawaf di Kakbah adalah tujuh kali, sebagaimana thawaf ketika umrah, tetapi tidak dengan raml (jalan cepat) dan idhthiba’ (menyelempangkan selendang). Lalu disunahkan untuk melakukan salat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim, jika hal itu memungkinkan. Jika tidak, maka boleh melakukan salat di tempat mana saja dari Masjidil Haram.
9. Sa’i antara Shafa dan Marwah adalah tujuh putaran, tata caranya sebagaimana yang ada pada sa’i untuk umrah. Adapun orang yang melakukan haji qiran dan ifrad maka cukup baginya sa’i yang pertama, jika mereka telah melakukan sa’i pada thawaf qudum.
10. Mencukur harus mengenai semua rambut. Adapun bagi wanita, maka ia cukup menghimpun semua rambutnya lalu memotong ujungnya kira-kira seujung jari. Jika ujung rambutnya tidak sama panjangnya maka bisa dipotong dari setiap kepangan (genggaman) rambut.
11. Jika seorang Haji telah melempar jumrah aqabah dan mencukur atau menggunting rambut maka ia telah tahallul awal. Artinya, boleh baginya melakukan segala sesuatu dari yang dilarang ketika ihram kecuali masalah wanita. Dan disunahkan baginya untuk membersihkan diri dan memakai wangi-wangian sebelum thawaf.
Kemudian, jika jemaah haji telah melempar, mencukur atau menggunting rambut, thawaf dan sa’i berartitelah tahallul tsani, yang dengan demikian dihalalkan baginya segala sesuatu hingga hubungan suami isteri.
Penyembelihan itu tidak harus dilakukan di Mina, tetapi boleh dilakukan di Makkah atau tanah suci lainnya. Dibolehkan pula bagi tujuh orang untuk berserikat dalam satu ekor unta atau sapi. Disunahkan untuk menyembelih sendiri dengan tangannya, tetapi jika diwakilkan kepada yang lain maka hal itu dibolehkan.
Disunahkan pula untuk menelentangkan hadyu (sapi atau kambing) pada sisi kirinya dan menghadapkannya ke kiblat, sedang telapak kaki (orang yang menyembelih) diletakkan di atas leher hewan tersebut. Adapun unta, maka disunnahkan ketika menyembelihnya dalam keadaan berdiri, tangan kirinya diikat serta dihadapkan ke kiblat.
Ketika menyembelih, disyaratkan menyebut nama Allah, dan disunahkan untuk menambahkannya dengan bacaan:
بِسمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ إنَّ هَذِهِ مِنكَ وَلَكَ اللَّهُمَّ تَقَبَّل مِنِّي،
“Dengan nama Allah, Allah Mahabesar, ya Allah, sesungguhnya ini adalah dariMu dan milikMu, ya Allah kabulkanlah (kurban) dari kami (ini).”
Waktu penyembelihan masih terus berlangsung hingga tenggelamnya matahari dari akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
8. Thawaf di Kakbah adalah tujuh kali, sebagaimana thawaf ketika umrah, tetapi tidak dengan raml (jalan cepat) dan idhthiba’ (menyelempangkan selendang). Lalu disunahkan untuk melakukan salat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim, jika hal itu memungkinkan. Jika tidak, maka boleh melakukan salat di tempat mana saja dari Masjidil Haram.
9. Sa’i antara Shafa dan Marwah adalah tujuh putaran, tata caranya sebagaimana yang ada pada sa’i untuk umrah. Adapun orang yang melakukan haji qiran dan ifrad maka cukup baginya sa’i yang pertama, jika mereka telah melakukan sa’i pada thawaf qudum.
10. Mencukur harus mengenai semua rambut. Adapun bagi wanita, maka ia cukup menghimpun semua rambutnya lalu memotong ujungnya kira-kira seujung jari. Jika ujung rambutnya tidak sama panjangnya maka bisa dipotong dari setiap kepangan (genggaman) rambut.
11. Jika seorang Haji telah melempar jumrah aqabah dan mencukur atau menggunting rambut maka ia telah tahallul awal. Artinya, boleh baginya melakukan segala sesuatu dari yang dilarang ketika ihram kecuali masalah wanita. Dan disunahkan baginya untuk membersihkan diri dan memakai wangi-wangian sebelum thawaf.
Kemudian, jika jemaah haji telah melempar, mencukur atau menggunting rambut, thawaf dan sa’i berartitelah tahallul tsani, yang dengan demikian dihalalkan baginya segala sesuatu hingga hubungan suami isteri.
(mhy)