Pengertian Tawaf, Beserta Syarat dan Macamnya

Senin, 22 Mei 2023 - 18:47 WIB
Tawaf (mengelilingi Kakbah) merupakan salah satu dari rukun haji yang harus dilakukan setiap muslim yang melaksanakan ibadah haji dan umrah. Foto istimewa
Tawaf merupakan salah satu rangkaian amalan yang dilakukan ketika ibadah haji maupun umrah. Salah satu rukun haji ini memiliki beberapa syarat dan macam yang harus dipahami umat muslim.

Secara bahasa, Tawaf berarti berputar sedangkan secara istilah maka artinya adalah berputar mengelilingi Kabah.

Dalam surat Al-Hajj ayat 29 tercantum bagaimana Allah SWT mensyariatkan Tawaf pada umat Islam yang tengah melaksanakan ibadah haji atau umrah.

وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ


Artinya: "Dan melakukan tawaf di sekeliling Baitullah". (QS Al-Hajj : 29)



Para ulama dan ahli tafsir menyimpulkan bahwa Tawaf adalah amalah mengelilingi Kabah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari sudut hajar aswad dan berakhir di sudut hajar aswad pula. Kemudian posisi Ka'bah berada di sebelah kiri orang yang bertawaf, sehingga berputar dengan berlawanan arah jarum jam.

Syarat Tawaf

Dalam melakukan Tawaf, baik di ibadah haji maupun umrah , terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya.

- Suci dari Hadas dan Najis

- Menutup aurat

- Dilaksanakan pada tempatnya di Masjidil Haram

- Tawaf dimulai dari hajar aswad

- Kabah berada di sebelah kiri orang Tawaf

- Dilaksanakan sebanyak tujuh kali.

Macam Macam Tawaf

Selain syarat yang telah dijelaskan terdapat pula beberapa macam Tawaf yang punya hukum berbeda-beda, ada yang wajib dan ada pula yang sunnah.

1. Tawaf Qudum

Tawaf Qudum atau yang juga disebut Tahiyyah ini disyariatkan bagi orang yang datang dari luar Makkah sebagai penghormatan kepada Ka'bah. Menurut Imam Besar Syafi'i dan Hanbali, hukum melaksanakan Tawaf ini adalah sunnah.

2. Tawaf Ifadhah

Tawaf yang juga disebut Tawaf Fardhu ini merupakan salah satu Rukun Haji yang telah disepakati oleh para ulama. Karena itu hukum dari melakukan amalan ini adalah wajib dan tidak dapat digantikan.

3. Tawaf Wada

Tawaf Wada atau yang disebut Shadr, menurut jumhur ulama, hukum Thawaf Wada' adalah wajib, kecuali madzhab Maliki yang menghukumi sunnah.

4. Tawaf Umrah

Seperti namanya, Tawaf ini dilaksanakan pada saat umrah dan menjadi salah satu rukun umrah. Untuk tata caranya sendiri sama persis seperti Tawaf Haji atau Ifadhah.

5. Tawaf Nadzar

Tawaf ini wajib dilakukan bagi umat muslim yang bernazar. Untuk waktunya sendiri dibebaskan bila orang yang bernadzar tidak mengkhususkan waktunya.

6. Tawaf Tathawwu

Tawaf ini hukumnya sunnah karena dapat dilaksanakan kapan saja dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.



WallahuA'lam
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(wid)
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bertanya kepada para sahabat: Tahukah kalian, siapakah orang yang bangkrut itu?  Para sahabat menjawab: Menurut kami, orang yang bangkrut diantara kami adalah orang yang tidak memiliki uang dan harta kekayaan.  Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya umatku yang bangkrut adalah orang yang pada hari kiamat datang dengan shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia selalu mencaci-maki, menuduh, dan makan harta orang lain serta membunuh dan menyakiti orang lain. Setelah itu, pahalanya diambil untuk diberikan kepada setiap orang dari mereka hingga pahalanya habis, sementara tuntutan mereka banyak yang belum terpenuhi. Selanjutnya, sebagian dosa dari setiap orang dari mereka diambil untuk dibebankan kepada orang tersebut, hingga akhirnya ia dilemparkan ke neraka.

(HR. Muslim No. 4678)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More