6 Rukun Wudhu yang Wajib Dipenuhi Agar Sholat Sah
Jum'at, 26 Mei 2023 - 15:49 WIB
Sahabat muslim, perkara wudhu merupakan hal mendasar yang wajib kita pelajari karena wudhu merupakan salah satu syarat sah shalat. Kata Nabi, tidak diterima sholatnya orang yang tidak berwudhu.
Berikut 6 rukun wudhu yang wajib dipenuhi seorang muslim sebelum melakukan sholat atau ibadah lainnya. Penjelasan tentang rukun wudhu ini dinukil dari Kitab Safinatun Najah yang bersumber dari Hadis Nabi karya ulama besar Syaikh Salim bin Abdullah bin Saad bin Sumair Al hadhrami. Berikut penjelasannya:
(فصل ) فروض الوضوء ستة: الأول:النية ، الثاني : غسل الوجه ، الثالث: غسل اليدين مع المرفقين ، الرابع : مسح شيء من الرأس ، الخامس : غسل الرجلين مع الكعبين ، السادس :الترتيب .
Furuudh Al-Wudhuui Sittatun: (1) Al-Awwalu Anniyyatu, (2) Ats-Tsaani Ghoslu Al-Wajhi, (3) Ats-Tsaalitsu Ghoslu Al-Yadaini Ma'a Al-Mirfaqoini, (4) Ar-Roobi'u Mashu Syaiin Min Ar-Ro'si, (5) Al-Khoomisu Ghoslu Ar-Rijlaini ilaa Al-Ka'baini, (6) As-Saadisu At-Tartiibu.
Rukun Wudhu Ada Enam, yaitu:
1. Niat
Setiap hendak beribadah, kita diharuskan memulai dengan niat, begitu pula wudhu harus dimulai dengan niat. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam:
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya: "Tidak diterima sholat orang yang berhadas sampai ia berwudhu." (HR Al-Bukhari 135, Muslim 225)
Al-Mawardi mendifinisikan niat dengan qasdu syai'in muqtarinan bifi'lihi.yaitu menyengaja sesuatu berbarengan dengan pelaksanaannya. Karena itu berniat saat wudhu harus dibarengkan dengan ketika membasuh muka. Karena membasuh muka merupakan hal pertama yang dilakukan dalam berwudhu. Seperti halnya niat sholat yang harus berbarengan dengan pengucapan takbiratul ihram (Allahu Akbar).
Berikut bacaan niat ketika memulai wudhu:
Nawaitul whudu-a lirof'il hadatsii ashghori fardhon lillaahi Ta'aala.
Artinya: "Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil fardu (wajib) karena Allah ta'ala."
2. Membasuh Wajah
Rukun kedua yang menjadi fardu wudhu adalah membasuh wajah. Adapun wajah mempunyai batasan, yaitu dari pangkal kening hingga ujung dagu, dan di antara 2 anak telinga. Maka batasan itu harus terkena air saat kita membasuh wajah kita.
Membasuh muka seluruhnya dari batas rambut sampai ke dagu dan dari batas telinga kanan sampai ke telinga kiri. Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (QS Al-Maidah ayat 6)
Jika seseorang memiliki jenggot yang tebal maka cukup membasuh luarnya saja, sesuai dengan hadist Rasulullah SAW bahwa beliau berwudhu maka beliau mengambil seciduk air lalu membasuh mukanya. (HR Al-Bukhari). Satu cidukan air tidak cukup untuk membasuh dagu karena tebalnya jenggot beliau yang mulia.
3. Membasuh Tangan Hingga Siku
Rukun ketiga adalah membasuh kedua tangan kita dimulai dari ujung jari sampai ujung siku, atau sebaliknya tidak masalah. Yang terpenting adalah tidak ada sesuatu apapun yang menghalangi air masuk ke kulit.
4. Mengusap Sebagian Kepala
Rukun keempat adalah mengusapkan air ke kepala. Dibolehkan hanya mengusap Rambut, asalkan rambut yang diusap tidak melebih dari bagian kepala, seperti ujung rambut panjang pada wanita. Sebagaiaman firman Allah: "...Dan sapulah kepalamu." (QS Al-Madinah ayat 6)
Dalam hadis diterangkan bahwa Rasulullah SAW apabila berwudhu beliau mengusap jambul dan atas serbannya. (HR Muslim)
5. Membasuh Kaki hingga Mata Kaki
Rukun berikutnya adalah membasuk kaki. Diwajibkan mengalirkan air dari ujung jari kaki sampai mata kaki atau sebaliknya. Allah berfirman: "Dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (QS Al-Maidah ayat 6)
6. Tertib
Terakhir adalah melakukan kelimat rukun fardhu di atas dengan tertib secara berurutan. Tertib artinya teratur seperti membasuh muka dahulu baru tangan. Tidak boleh sebaliknya. Rasulullah SAW tidak berwudhu kecuali beliau melakukannya dengan tertib.
Apabila telah melakukan fardhu-fardhu yang disebutkan di atas, maka sahlah wudhu kita dan kita boleh melakukan sholat, memegang Al-Qur'an dan ibadah lainnya.
Adapun berkumur-kumur, membasuh hidung, dan lainnya adalah perkara sunnah. Namun, alangkah baiknya kita melakukan sunnah-sunnah tersebut agar wudhu kita semakin sempurna dan mendapatkan pahala di sisi Allah.
Berikut 6 rukun wudhu yang wajib dipenuhi seorang muslim sebelum melakukan sholat atau ibadah lainnya. Penjelasan tentang rukun wudhu ini dinukil dari Kitab Safinatun Najah yang bersumber dari Hadis Nabi karya ulama besar Syaikh Salim bin Abdullah bin Saad bin Sumair Al hadhrami. Berikut penjelasannya:
(فصل ) فروض الوضوء ستة: الأول:النية ، الثاني : غسل الوجه ، الثالث: غسل اليدين مع المرفقين ، الرابع : مسح شيء من الرأس ، الخامس : غسل الرجلين مع الكعبين ، السادس :الترتيب .
Furuudh Al-Wudhuui Sittatun: (1) Al-Awwalu Anniyyatu, (2) Ats-Tsaani Ghoslu Al-Wajhi, (3) Ats-Tsaalitsu Ghoslu Al-Yadaini Ma'a Al-Mirfaqoini, (4) Ar-Roobi'u Mashu Syaiin Min Ar-Ro'si, (5) Al-Khoomisu Ghoslu Ar-Rijlaini ilaa Al-Ka'baini, (6) As-Saadisu At-Tartiibu.
Rukun Wudhu Ada Enam, yaitu:
1. Niat
Setiap hendak beribadah, kita diharuskan memulai dengan niat, begitu pula wudhu harus dimulai dengan niat. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam:
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya: "Tidak diterima sholat orang yang berhadas sampai ia berwudhu." (HR Al-Bukhari 135, Muslim 225)
Al-Mawardi mendifinisikan niat dengan qasdu syai'in muqtarinan bifi'lihi.yaitu menyengaja sesuatu berbarengan dengan pelaksanaannya. Karena itu berniat saat wudhu harus dibarengkan dengan ketika membasuh muka. Karena membasuh muka merupakan hal pertama yang dilakukan dalam berwudhu. Seperti halnya niat sholat yang harus berbarengan dengan pengucapan takbiratul ihram (Allahu Akbar).
Berikut bacaan niat ketika memulai wudhu:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitul whudu-a lirof'il hadatsii ashghori fardhon lillaahi Ta'aala.
Artinya: "Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil fardu (wajib) karena Allah ta'ala."
2. Membasuh Wajah
Rukun kedua yang menjadi fardu wudhu adalah membasuh wajah. Adapun wajah mempunyai batasan, yaitu dari pangkal kening hingga ujung dagu, dan di antara 2 anak telinga. Maka batasan itu harus terkena air saat kita membasuh wajah kita.
Membasuh muka seluruhnya dari batas rambut sampai ke dagu dan dari batas telinga kanan sampai ke telinga kiri. Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (QS Al-Maidah ayat 6)
Jika seseorang memiliki jenggot yang tebal maka cukup membasuh luarnya saja, sesuai dengan hadist Rasulullah SAW bahwa beliau berwudhu maka beliau mengambil seciduk air lalu membasuh mukanya. (HR Al-Bukhari). Satu cidukan air tidak cukup untuk membasuh dagu karena tebalnya jenggot beliau yang mulia.
3. Membasuh Tangan Hingga Siku
Rukun ketiga adalah membasuh kedua tangan kita dimulai dari ujung jari sampai ujung siku, atau sebaliknya tidak masalah. Yang terpenting adalah tidak ada sesuatu apapun yang menghalangi air masuk ke kulit.
4. Mengusap Sebagian Kepala
Rukun keempat adalah mengusapkan air ke kepala. Dibolehkan hanya mengusap Rambut, asalkan rambut yang diusap tidak melebih dari bagian kepala, seperti ujung rambut panjang pada wanita. Sebagaiaman firman Allah: "...Dan sapulah kepalamu." (QS Al-Madinah ayat 6)
Dalam hadis diterangkan bahwa Rasulullah SAW apabila berwudhu beliau mengusap jambul dan atas serbannya. (HR Muslim)
5. Membasuh Kaki hingga Mata Kaki
Rukun berikutnya adalah membasuk kaki. Diwajibkan mengalirkan air dari ujung jari kaki sampai mata kaki atau sebaliknya. Allah berfirman: "Dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (QS Al-Maidah ayat 6)
6. Tertib
Terakhir adalah melakukan kelimat rukun fardhu di atas dengan tertib secara berurutan. Tertib artinya teratur seperti membasuh muka dahulu baru tangan. Tidak boleh sebaliknya. Rasulullah SAW tidak berwudhu kecuali beliau melakukannya dengan tertib.
Apabila telah melakukan fardhu-fardhu yang disebutkan di atas, maka sahlah wudhu kita dan kita boleh melakukan sholat, memegang Al-Qur'an dan ibadah lainnya.
Adapun berkumur-kumur, membasuh hidung, dan lainnya adalah perkara sunnah. Namun, alangkah baiknya kita melakukan sunnah-sunnah tersebut agar wudhu kita semakin sempurna dan mendapatkan pahala di sisi Allah.
(rhs)