Berkurban dengan Hewan Betina Menurut 4 Mazhab

Kamis, 01 Juni 2023 - 22:57 WIB
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

فشرط المجزئ في الأضحية أن يكون من الأنعام, وسواء الذكر والأنثى من جميع ذلك , ولا خلاف في شيء من هذا عندنا

Artinya: "Dan syarat diperbolehkannya kurban adalah dari jenis hewan ternak. Sama saja dari jenis jantan atau betina. Dan tidak ada sedikitpun perbedaan pendapat dalam madzhab kami dalam hal ini." [Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (8/364)]

4. Mazhab Hanabilah

Imam Mardawi rahimahullah berkata:

الأسمن والأنفع من ذلك كله أفضل، ذكرا كان أو ‌أنثى فإن استويا فقد استويا في الفضل

Artinya: "Yang gemuk dan lebih bermanfaat dari itu semua (hewan) adalah yang lebih utama untuk dijadikan kurban. Baik keadaannya jantan atau betina. Jika antara keduanya sama, maka keduanya sama-sama afdhal." [Al-Inshaf (4/74)]

Dalil:

Dalil kebolehan menyembelih hewan kurban betina adalah karena memang penyebutannya dalam dalil-dalil baik dalam Al-Qur'an maupun Al-Hadits, tidak ada yang mengkhususkan perintah untuk menyembelih hewan jantan. Seperti sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

لَا تَذْبَحُوا إلَّا مُسِنَّةً إلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ

Artinya: "Janganlah kalian menyembelih melainkan telah masuk umur musinnah. Namun jika kalian sulit mendapatkannya maka berkurbanlah dengan Jadza' dari jenis domba." (HR Muslim)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!