Berkurban dengan Hewan Betina Menurut 4 Mazhab
Kamis, 01 Juni 2023 - 22:57 WIB
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
فشرط المجزئ في الأضحية أن يكون من الأنعام, وسواء الذكر والأنثى من جميع ذلك , ولا خلاف في شيء من هذا عندنا
Artinya: "Dan syarat diperbolehkannya kurban adalah dari jenis hewan ternak. Sama saja dari jenis jantan atau betina. Dan tidak ada sedikitpun perbedaan pendapat dalam madzhab kami dalam hal ini." [Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (8/364)]
4. Mazhab Hanabilah
Imam Mardawi rahimahullah berkata:
الأسمن والأنفع من ذلك كله أفضل، ذكرا كان أو أنثى فإن استويا فقد استويا في الفضل
Artinya: "Yang gemuk dan lebih bermanfaat dari itu semua (hewan) adalah yang lebih utama untuk dijadikan kurban. Baik keadaannya jantan atau betina. Jika antara keduanya sama, maka keduanya sama-sama afdhal." [Al-Inshaf (4/74)]
Dalil:
Dalil kebolehan menyembelih hewan kurban betina adalah karena memang penyebutannya dalam dalil-dalil baik dalam Al-Qur'an maupun Al-Hadits, tidak ada yang mengkhususkan perintah untuk menyembelih hewan jantan. Seperti sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
لَا تَذْبَحُوا إلَّا مُسِنَّةً إلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
Artinya: "Janganlah kalian menyembelih melainkan telah masuk umur musinnah. Namun jika kalian sulit mendapatkannya maka berkurbanlah dengan Jadza' dari jenis domba." (HR Muslim)
فشرط المجزئ في الأضحية أن يكون من الأنعام, وسواء الذكر والأنثى من جميع ذلك , ولا خلاف في شيء من هذا عندنا
Artinya: "Dan syarat diperbolehkannya kurban adalah dari jenis hewan ternak. Sama saja dari jenis jantan atau betina. Dan tidak ada sedikitpun perbedaan pendapat dalam madzhab kami dalam hal ini." [Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (8/364)]
4. Mazhab Hanabilah
Imam Mardawi rahimahullah berkata:
الأسمن والأنفع من ذلك كله أفضل، ذكرا كان أو أنثى فإن استويا فقد استويا في الفضل
Artinya: "Yang gemuk dan lebih bermanfaat dari itu semua (hewan) adalah yang lebih utama untuk dijadikan kurban. Baik keadaannya jantan atau betina. Jika antara keduanya sama, maka keduanya sama-sama afdhal." [Al-Inshaf (4/74)]
Dalil:
Dalil kebolehan menyembelih hewan kurban betina adalah karena memang penyebutannya dalam dalil-dalil baik dalam Al-Qur'an maupun Al-Hadits, tidak ada yang mengkhususkan perintah untuk menyembelih hewan jantan. Seperti sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:
لَا تَذْبَحُوا إلَّا مُسِنَّةً إلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ
Artinya: "Janganlah kalian menyembelih melainkan telah masuk umur musinnah. Namun jika kalian sulit mendapatkannya maka berkurbanlah dengan Jadza' dari jenis domba." (HR Muslim)
Lihat Juga :