Berkurban dengan Hewan Betina Menurut 4 Mazhab

Kamis, 01 Juni 2023 - 22:57 WIB
Sedangkan dalam kaidah usul fiqh ditetapkan:

وإذا ورد في نص شرعي لفظ ‌عام ‌ولم ‌يقم دليل على تخصيصه وجب ‌حمله ‌على ‌عمومه

Artinya: "Apabila disebutkan di dalam nas syariat lafadz yang bersifat umum dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya, maka wajib untuk menghukumi sebagaimana keumumannya." [Ulumul Ushul al-Fiqh (1/196)]

Apakah Ada Keutamaan Hewan Jantan dari Betina?

Menurut pendapat jumhur tidak ada keutamaan hewan jantan dari betina jika keadaannya sama dari sisi besar dan harganya. Berkata Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah:

والذكر والأنثى في الهدي سواء، لأن الله تعالى قال: {والبدنَ جعلناها لكم من شعائر الله} ولم يذكر ذكراً ولا ‌أنثى

Artinya: "Jantan dan betina dalam urusan sembelihan adalah sama, hal ini karena Allah ta'ala berfirman 'Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syi'ar Allah' dan dalam ayat tidak disebutkan jantan atau betina." [Fiqh al Islami wa Adillatuhu (3/2357)]

Sedangkan dalam pendapat yang masyhur dari kalangan Mazhab Syafi'iyyah disebutkan bahwa berqurban dengan hewan jantan lebih afdhal dari yang betina. [Al Mausu'ah Fiqihiyyah al Kuwaitiyyah (7/95)]

Wallahu A'lam

Baca Juga: Mana Lebih Baik Kurban Jantan Atau Betina? Ini Jawaban Mazhab Syafi'i
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!