Menyentuh Kulit Perempuan Bukan Mahramnya ketika Thawaf
Senin, 05 Juni 2023 - 09:41 WIB
Seseorang lelaki thawaf ifadhah dalam kepadatan manusia dan dia menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya. Apakah thawafnya batal dan dia harus memulai dari putaran pertama dengan mengqiyaskan pada wudhu , ataukah tidak?
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam buku "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad menjawab pertanyaan ini mengatakan seseorang lelaki yang bersentuhan kulit wanita ketika thawaf atau dalam keadaan berdesak-desakan di tempat manapun, maka tidak membatalkan thawafnya dan juga tidak membatalkan wudhunya menurut pendapat yang paling shahih dari beberapa pendapat para ulama.
Ulama berselisih dalam beberapa pendapat, apakah menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya membatalkan wudhu atau tidak?
Pertama, membatalkan wudhu secara mutlak.
Kedua, tidak membatalkan wudhu secara mutlak.
Ketiga, membatalkan wudhu jika menyentuhnya dengan syahwat.
Menurut Syaikh Abdul Aziz, pendapat yang paling kuat dan benar dari beberapa pendapat tersebut adalah, bahwa menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya tidak membatalkan wudhu secara mutlak.
"Jika seorang lelaki menyentuh kulit atau mencium istrinya maka tidak batal wudhunya. Sebab Rasulullah SAW pernah mencium sebagian istrinya kemudian beliau salat dan tidak wudhu lagi," jelasnya.
Menurutnya, karena yang asal adalah tidak membatalkan wudhu, maka tidak boleh mengatakan bahwa wudhu batal sebab sesuatu kecuali dengan dalil yang menunjukkan batalnya wudhu sebab menyentuh kulit wanita secara mutlak.
Adapun firman Allah:
"aulaamstumu an-nisaa” [Al-Maidah/5 : 6], maka yang benar dalam tafsirnya bahwa yang dimaksudkan menyentuh istri dalam ayat tersebut adalah bersenggama.
Demikian pula dengan bacaan yang lain:
“aulamastum an-nisaa”, maka yang dimaksudkan menyentuh di sini juga melakukan senggama sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas dan sekelompok sahabat, dan bukan yang dimaksudkan itu hanya sekadar menyentuh kulit sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud ra.
Dengan demikian, ujar Syaikh Abdul Aziz, kita tahu bahwa seseorang yang menyentuh kulit wanita dalam thawaf maka thawafnya tidak batal karena wudhunya tidak batal. Bahkan seandainya suami mencium istrinya maka tidak batal wudhunya jika tidak sampai mengeluarkan sperma.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam buku "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad menjawab pertanyaan ini mengatakan seseorang lelaki yang bersentuhan kulit wanita ketika thawaf atau dalam keadaan berdesak-desakan di tempat manapun, maka tidak membatalkan thawafnya dan juga tidak membatalkan wudhunya menurut pendapat yang paling shahih dari beberapa pendapat para ulama.
Ulama berselisih dalam beberapa pendapat, apakah menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya membatalkan wudhu atau tidak?
Pertama, membatalkan wudhu secara mutlak.
Kedua, tidak membatalkan wudhu secara mutlak.
Ketiga, membatalkan wudhu jika menyentuhnya dengan syahwat.
Menurut Syaikh Abdul Aziz, pendapat yang paling kuat dan benar dari beberapa pendapat tersebut adalah, bahwa menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya tidak membatalkan wudhu secara mutlak.
"Jika seorang lelaki menyentuh kulit atau mencium istrinya maka tidak batal wudhunya. Sebab Rasulullah SAW pernah mencium sebagian istrinya kemudian beliau salat dan tidak wudhu lagi," jelasnya.
Menurutnya, karena yang asal adalah tidak membatalkan wudhu, maka tidak boleh mengatakan bahwa wudhu batal sebab sesuatu kecuali dengan dalil yang menunjukkan batalnya wudhu sebab menyentuh kulit wanita secara mutlak.
Adapun firman Allah:
اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ
"aulaamstumu an-nisaa” [Al-Maidah/5 : 6], maka yang benar dalam tafsirnya bahwa yang dimaksudkan menyentuh istri dalam ayat tersebut adalah bersenggama.
Demikian pula dengan bacaan yang lain:
اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ
“aulamastum an-nisaa”, maka yang dimaksudkan menyentuh di sini juga melakukan senggama sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas dan sekelompok sahabat, dan bukan yang dimaksudkan itu hanya sekadar menyentuh kulit sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud ra.
Dengan demikian, ujar Syaikh Abdul Aziz, kita tahu bahwa seseorang yang menyentuh kulit wanita dalam thawaf maka thawafnya tidak batal karena wudhunya tidak batal. Bahkan seandainya suami mencium istrinya maka tidak batal wudhunya jika tidak sampai mengeluarkan sperma.
(mhy)
Lihat Juga :