Menyentuh Kulit Perempuan Bukan Mahramnya ketika Thawaf
Senin, 05 Juni 2023 - 09:41 WIB
Seseorang yang menyentuh kulit wanita dalam thawaf maka thawafnya tidak batal. Foto/Ilustrasi: anadolu
Seseorang lelaki thawaf ifadhah dalam kepadatan manusia dan dia menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya. Apakah thawafnya batal dan dia harus memulai dari putaran pertama dengan mengqiyaskan pada wudhu , ataukah tidak?
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam buku "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad menjawab pertanyaan ini mengatakan seseorang lelaki yang bersentuhan kulit wanita ketika thawaf atau dalam keadaan berdesak-desakan di tempat manapun, maka tidak membatalkan thawafnya dan juga tidak membatalkan wudhunya menurut pendapat yang paling shahih dari beberapa pendapat para ulama.
Ulama berselisih dalam beberapa pendapat, apakah menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya membatalkan wudhu atau tidak?
Pertama, membatalkan wudhu secara mutlak.
Kedua, tidak membatalkan wudhu secara mutlak.
Ketiga, membatalkan wudhu jika menyentuhnya dengan syahwat.
Baca juga: Begini Tata Cara Thawaf Menurut Sejumlah Ulama
Menurut Syaikh Abdul Aziz, pendapat yang paling kuat dan benar dari beberapa pendapat tersebut adalah, bahwa menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya tidak membatalkan wudhu secara mutlak.
"Jika seorang lelaki menyentuh kulit atau mencium istrinya maka tidak batal wudhunya. Sebab Rasulullah SAW pernah mencium sebagian istrinya kemudian beliau salat dan tidak wudhu lagi," jelasnya.
Menurutnya, karena yang asal adalah tidak membatalkan wudhu, maka tidak boleh mengatakan bahwa wudhu batal sebab sesuatu kecuali dengan dalil yang menunjukkan batalnya wudhu sebab menyentuh kulit wanita secara mutlak.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam buku "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad menjawab pertanyaan ini mengatakan seseorang lelaki yang bersentuhan kulit wanita ketika thawaf atau dalam keadaan berdesak-desakan di tempat manapun, maka tidak membatalkan thawafnya dan juga tidak membatalkan wudhunya menurut pendapat yang paling shahih dari beberapa pendapat para ulama.
Ulama berselisih dalam beberapa pendapat, apakah menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya membatalkan wudhu atau tidak?
Pertama, membatalkan wudhu secara mutlak.
Kedua, tidak membatalkan wudhu secara mutlak.
Ketiga, membatalkan wudhu jika menyentuhnya dengan syahwat.
Baca juga: Begini Tata Cara Thawaf Menurut Sejumlah Ulama
Menurut Syaikh Abdul Aziz, pendapat yang paling kuat dan benar dari beberapa pendapat tersebut adalah, bahwa menyentuh kulit wanita yang bukan mahramnya tidak membatalkan wudhu secara mutlak.
"Jika seorang lelaki menyentuh kulit atau mencium istrinya maka tidak batal wudhunya. Sebab Rasulullah SAW pernah mencium sebagian istrinya kemudian beliau salat dan tidak wudhu lagi," jelasnya.
Menurutnya, karena yang asal adalah tidak membatalkan wudhu, maka tidak boleh mengatakan bahwa wudhu batal sebab sesuatu kecuali dengan dalil yang menunjukkan batalnya wudhu sebab menyentuh kulit wanita secara mutlak.
Lihat Juga :