Syarat dan Cara Mendapatkan Buku Nasab Rabithah Alawiyah

Senin, 05 Juni 2023 - 18:16 WIB
4. Bagi pemohon atau salah satu dari keluarga pemohon dari garis keturunan ayahnya yang telah memiliki buku nasab agar melampirkan fotocopy dari buku nasab tersebut.

5. Melampirkan fotocopy KTP atau paspor, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran masing-masing 1 (satu) lembar.

6. Melampirkan pas photo terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.

7. Pemohon menandatangani formulir permohonan pembuatan buku nasab.

8. Formulir permohonan pembuatan buku nasab harus ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi yang benar-banar mengetahui keabsahan nasab dari pemohon dan dapat dipertanggungjawabkan kesaksiannya.

9. Pemohon dan 2 (dua) orang saksi harus menuliskan nomor telepon yang dapat dihubungi.

10. Bagi pemohon yang berdomisili di luar DKI Jakarta maka formulir permohonan pembuatan buku nasab harus distempel dan disertai dengan surat rekomendasi dari Rabithah Alawiyah Cabang setempat.

11. Apabila ada data keluarga yang berhubungan dengan nasab pemohon maka agar dilampirkan fotocopy dari data tersebut.

12. Membayar biasa administrasi sebesar:

- Rp50.000 bagi yang berdomisili di Indonesia.

- Sin $ 30,00 bagi yang berdomisili di Singapura

- M $ 50,00 bagi yang berdomisili di Malaysia

-US$ 50,00 bagi yang berdomisili di Timur Tengah / Negara Teluk (Saudi Arabia, Qatar, Emirat, Kuait, Oman, dll)

- US$ 25,00 bagi yang berdomisili di Yaman dan Afrika

- Pembayaran tersebut di atas dapat dilakukan via pos wesel atau transfer ke rekening Rabithah Alawiyah (BCA No 504.0099.001)

- Bukti transfer agar dilampirkan pada formulir.

- Biaya di atas belum termasuk ongkos kirim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!