Haramnya Menikahi Wanita yang Masih dalam Masa Iddah

Minggu, 11 Juni 2023 - 23:30 WIB
Salah satu fenomena yang sering terjadi yaitu, banyaknya calon mempelai yang mendaftar nikah ketika masa iddah belum berakhir. Foto/ist
Fiqih pernikahan dan rumah tangga merupakan hal yang wajib dipelajari umat muslim terutama bagi mereka yang akan melangsungkan akad nikah. Salah satu hal yang perlu diketahui adalah tentang masa Iddah.

Dalam perspektif Islam, menikahi wanita yang masih dalam masa 'iddah hukumnya haram. Selain bertolak dari haramnya meminang mereka, juga ketetapan Allah dalam Surah Al-Baqarah Ayat 235. "...Dan janganlah kamu ber'azam (berketetapan hati) untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya."

Ayat ini kemudian diadopsi KHI Pasal 40 ayat (2): "Dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang masih dalam masa iddah dengan pria lain." Penetapan ini menggunakan metode qiyas aulawi dengan logika hukum "kalau meminang saja tidak boleh, apalagi menikah."

Kepala KUA Kecamatan Kertak H Saubari MPd I dilansir dari Kemenag menjelaskan fenomena pelaggaran Iddah dan konsekuensinya. Salah satu fenomena yang sering terjadi yaitu, banyaknya calon mempelai yang mendaftar nikah ketika masa iddah belum berakhir.

Pelanggaran jenis ini terbilang serius. Konsekuensinya dapat membatalkan keabsahan nikah mengingat ketentuan masa iddah menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan seorang janda. Para ahli fiqih sepakat, pernikahan di masa iddah tidak sah, sebagaimana ketentuan UU Perkawinan 1/1974 pasal 2 ayat (1) "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu."

Artinya, pernikahan yang dilangsungkan dalam masa iddah, bertentangan dengan ketentuan ajaran Islam, sebagaimana tertuang dalam KHI pasal 40 huruf (b) yang melarang perkawinan wanita yang masih dalam masa iddah dengan pria lain.

Ali Yusuf As-Subki dalam Fiqih Keluarga menyatakan bahwa salah satu sebab wanita diharamkan sementara menikah adalah karena ia masih berada dalam masa iddah dari laki-laki lain. Pernikahan yang dilangsungkan di masa iddah ini termasuk fasid atau pernikahan yang rusak.

Ketentuan Masa Iddah

Saubari menjelaskan, Iddah secara bahasa berasal dari kata 'addat yang artinya bilangan. Yaitu masa ketika seorang istri yang telah dicerai atau yang suaminya meninggal dunia, menghitung hari-hari dan masa sucinya. Secara istilah, masa iddah adalah masa menunggu bagi seorang janda untuk tidak melangsungkan pernikahan dengan bilangan waktu yang bereda-beda, sesuai sebab kejandaannya.

Ketentuan masa iddah tidak mengenal toleransi, pengurangan hitungan (rukhsah) atau keadaan darurat karena ia adalah ketetapan Allah, "Perempuan-perempuan yang ditalak suaminya hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga kali suci." (QS Al-Baqarah Ayat 228)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!