Haramnya Menikahi Wanita yang Masih dalam Masa Iddah
Minggu, 11 Juni 2023 - 23:30 WIB
Dan "orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri (maka hendaklah para istri-istri itu) beriddah empat bulan sepuluh hari." (QS Al-Baqarah Atar 234). Apabila wanita itu menjanda pada saat hamil, maka waktu iddah mereka sampai melahirkan kandungannya." (QS At Thalaq Ayat 4).
Iddah sudah dikenal sejak zaman jahiliyyah dan termasuk yang dilestarikan Islam karena baik dan bermanfaat. Para ulama sepakat iddah itu wajib berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits. Bila dikelompokkan, setidaknya ada empat macam, yaitu:
1. Iddah wanita yang masih mengalami haid selama tiga kali suci. (Surah Al-Baqarah Ayat 228)
2. Iddah janda yang monopouse, tidak haid lagi atau haidnya tidak normal adalah tiga bulan. (QS At-Thalaq Ayat 4)
3. Iddah janda mati suami selama empat bulan sepuluh hari. (QS. Al-Baqarah Ayat 234)
4. Iddah wanita hamil sampai ia melahirkan. (QS At-Thalaq Ayat 4)
Baca Juga: Masa Iddah: Pengertian, Manfaat dan Larangannya Wajib Diketahui Muslimah
Iddah sudah dikenal sejak zaman jahiliyyah dan termasuk yang dilestarikan Islam karena baik dan bermanfaat. Para ulama sepakat iddah itu wajib berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits. Bila dikelompokkan, setidaknya ada empat macam, yaitu:
1. Iddah wanita yang masih mengalami haid selama tiga kali suci. (Surah Al-Baqarah Ayat 228)
2. Iddah janda yang monopouse, tidak haid lagi atau haidnya tidak normal adalah tiga bulan. (QS At-Thalaq Ayat 4)
3. Iddah janda mati suami selama empat bulan sepuluh hari. (QS. Al-Baqarah Ayat 234)
4. Iddah wanita hamil sampai ia melahirkan. (QS At-Thalaq Ayat 4)
Baca Juga: Masa Iddah: Pengertian, Manfaat dan Larangannya Wajib Diketahui Muslimah
(rhs)
Lihat Juga :