Hewan yang Sah untuk Kurban Idul Adha, Ini Ketentuannya

Jum'at, 16 Juni 2023 - 05:10 WIB
Artinya: "Bahwa tidak sah berkurban dengan domba kecuali sudah berumur 1 tahun. Begitu juga tidak sah unta yang belum berumur 5 tahun. Sapi yang belum 2 tahun dan kambing yang belum berumur 2 tahun lebih. Inilah yang ditetapkan oleh Imam Syafi'i dan para ulama Syafi'iyah." (Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab)

Hewan yang Cacat Tidak Sah

Setelah mengetahui batas umur hewan yang sah untuk kurban maka langkah selanjutnya adalah memastikan hewan itu tidak cacat. Dalam Mazhab Syafi'i, hewan yang cacat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Seperti hewan yang mengalami buta, sakit, pincang, terpotong telinganya dan kurus sekali badannya. Adapun jika cacatnya hanya patah tanduk atau hilang tanduknya maka menurut Mazhab Syafi'i tetap sah untuk kurban.

Wallahu A'lam

Baca Juga: 9 Keutamaan Berkurban di Hari Idul Adha, Setiap Bulunya Diganjar 1 Kebaikan
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!