Batas Tanah Haram di Kota Makkah dan Madinah Berikut Larangannya
Jum'at, 16 Juni 2023 - 17:55 WIB
Batas tanah haram di Kota suci Makkah dan Madinah perlu diketahui umat muslim berikut larangannya. Makkah Al-Mukarramah sejak dulu sudah menjadi Tanah Suci atau tanah haram hingga Hari Kiamat nanti.
Riwayat yang menerangkan bahwa Allah mengharamkan Kota Makkah sebelum langit dan bumi diciptakan disebutkan dalam Kitab Sahihain. Dari Abdullah Ibnu Abbas, Rasulullah SAW pernah bersabda pada hari penaklukan Makkah:
"Sesungguhnya negeri ini (Makkah) telah diharamkan (dijadikan suci) oleh Allah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi, maka negeri ini tetap suci sejak disucikan oleh Allah hingga hari Kiamat. Dan sesungguhnya negeri ini tidak dihalalkan peperangan di dalamnya oleh seorang pun sebelumku, tidak dihalalkan olehku kecuali sesaat dari siang hari. Maka negeri ini tetap suci sejak disucikan oleh Allah hingga hari Kiamat. Pepohonannya tidak boleh ditebang, binatang buruannya tidak boleh diburu, barang temuannya tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang hendak mengumumkannya, dan rerumputannya tidak boleh dicabut."
Maka Al-Abbas bertanya: "Wahai Rasulullah, terkecuali idzkhir, karena sesungguhnya kayu idzkhir dipergunakan untuk pandai besi mereka dan untuk (atap) rumah-rumah mereka." Maka Rasulullah SAW bersabda: "Terkecuali idzkhir." Pohon Idzkir merupakan pohon yang mendatangkan bau harum.
Batas Tanah Haram di Makkah
Batas tanah Haram di Makkah berlaku ketentuan syariat dimana non muslim tidak boleh lagi masuk ke dalamnya. Batas tanah haram ini biasanya ditandai dengan bangunan permanen di setiap ujungnya. Yaitu semacam menara yang ditulis baik dengan bahasa Arab atau bahasa asing.
Berikut batas Tanah Haram dijelaskan oleh Imam An-Nawawi rahimahullah:
"Batas tanah haram dari arah Madinah adalah setelah Tan'im di perkampungan Bani Nigar, 3 mil dari Mekkah (6 Km). Dari jalur Yaman terletak di ujung Adhati Libn, 7 mil dari Mekkah. Dari arah Thaif di Arafah di lembah Namirah, 7 mil (dari Mekkah). Dari Jalur Irak di jalur bukit Bilmaqtha, 7 mil. Dari jalan Ji'ranah di perkampungan Alu Abdullah bin Khalid, 9 mil. Dari jalur Jeddah, potongan A'syasy, 10 Mil dari Mekkah." (Al-Majmu, 7/463). Satu mil sebanding dengan 1.848 meter.
Dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah (17/185-186) disebutkan: "Batas tanah haram dari arah Madinah di Tan'im, berjarak 3 Mil. Sedangkan dalam Kitab-kitab Maliki dinyatakan berjarak 4 atau 5 Mil. Awal Tan'im dari arah Makkah adalah di perkampungan Suqya, disebut dengan perumahan Nigar. Sekarang dikenal dengan Masjid Aisyah. Maka antara Ka'bah dan Tan'im merupakan Tanah Haram. Sedangkan Tan'im itu sendiri termasuk tanah halal.
Dari arah Yaman berjarak 7 Mil, di Adhati Libn. Dari arah Jeddah berjarak 10 Mil, di perbatasan A'syasy, akhir Hudaibiyah, dia termasuk tanah haram. Dari arai Ji'ranah berjarak 9 Mil di Syi'b Abdullah bin Khalid. Dari arah Irak berjarak 7 Mil di Tsanial Bathraf Jabal Muqatha', dalam Kitab Malikiah disebutkan berjarak 8 Mil. Dari arah Thaif di Arafat, dari lembah Namirah berjarak 7 Mil sejak dari ujung Uranah. Hitungan mil ini dimulai dari Hajar Aswad.
Larangan di Tanah Haram Makkah dan Madinah
1. Haram membawa senjata. Rasulullah SAW bersabda: "Tidak halal bagi kalian untuk mengangkat senjata di Makkah."
2. Menumpahkan darah (pembunuhan).
3. Mematahkan tumbuhan, mencabut atau memotongnya.
4. Memburu binatang liar.
5. Membawa keluar tanah maupun batu kerikil darinya.
6. Mengutip barang yang tercecer kecuali untuk diumumkan.
7. Non muslim dilarang memasuki tanah Haram.
Batas Tanah Haram di Kota Madinah
Selain Makkah, Kota Madinah merupakan tempat suci bagi umat Islam. Kota ini sangat dicintai Baginda Nabi Muhammad SAW dan menjadi tempat tinggal beliau hingga wafat. Makam beliau berada di area Masjid Nabawi.
Sebelum memasuki Kota Madinah kita akan mendapati peringatan yang tertulis di banyak "gate" dengan kalimat "Start of Haram Area". Para jemaah haji dari Makkah/Jeddah yang hendak mengunjungi Madinah akan menemukan pengumuman itu seperti di kawasan Masjid Bir Ali, yang dikenal sebagai tempat miqot.
Adapun batas tanah haram di Kota Madinah disebutkan dalam Hadis berikut. Rasulullah SAW bersabda: "Batas Madinah adalah 'Ayr dan Tsur; barangsiapa mengadakan hal yang bar, menempatkan sesuatu yang baru, maka atasnya laknat Allah, Malaikat, dan manusia seluruhnya; Allah tidak akan menerimanya di Hari Kiamat." (HR Muslim 1370)
Keterangan dari Hidayatullah menyebutkan, jarak antara Jabal 'Ayr dan Jabal Tsur kurang lebih 15 Km. Keduanya merupakan batas Tanah Suci Madinah sebelah selatan dan utara. Sedangkan batas timur dan barat adalah sebagaimana ditegaskan Nabi: "Sesungguhnya aku tetapkan Tanah Suci antara kedua labah Madinah." (HR Muslim 1363)
Batas-batas itu oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi Arabia telah diberi tanda yang jumlahnya mencapai kira-kira 161 buah, untuk memudahkan para peziarah ke Kota Madinah.
Adapun yang dimaksud dengan laknat Allah, menurut Ibnu Hajar, Malaikat dan manusia ialah kata kiasan untuk menunjukkan jauhnya dari rahmat Allah yaitu azab yang akan ditimpakan kepada orang yang berbuat dosa, tetapi bukan seperti laknat terhadap orang-orang kafir. (Fath al-Bari, 4/84)
Riwayat yang menerangkan bahwa Allah mengharamkan Kota Makkah sebelum langit dan bumi diciptakan disebutkan dalam Kitab Sahihain. Dari Abdullah Ibnu Abbas, Rasulullah SAW pernah bersabda pada hari penaklukan Makkah:
"Sesungguhnya negeri ini (Makkah) telah diharamkan (dijadikan suci) oleh Allah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi, maka negeri ini tetap suci sejak disucikan oleh Allah hingga hari Kiamat. Dan sesungguhnya negeri ini tidak dihalalkan peperangan di dalamnya oleh seorang pun sebelumku, tidak dihalalkan olehku kecuali sesaat dari siang hari. Maka negeri ini tetap suci sejak disucikan oleh Allah hingga hari Kiamat. Pepohonannya tidak boleh ditebang, binatang buruannya tidak boleh diburu, barang temuannya tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang hendak mengumumkannya, dan rerumputannya tidak boleh dicabut."
Maka Al-Abbas bertanya: "Wahai Rasulullah, terkecuali idzkhir, karena sesungguhnya kayu idzkhir dipergunakan untuk pandai besi mereka dan untuk (atap) rumah-rumah mereka." Maka Rasulullah SAW bersabda: "Terkecuali idzkhir." Pohon Idzkir merupakan pohon yang mendatangkan bau harum.
Batas Tanah Haram di Makkah
Batas tanah Haram di Makkah berlaku ketentuan syariat dimana non muslim tidak boleh lagi masuk ke dalamnya. Batas tanah haram ini biasanya ditandai dengan bangunan permanen di setiap ujungnya. Yaitu semacam menara yang ditulis baik dengan bahasa Arab atau bahasa asing.
Berikut batas Tanah Haram dijelaskan oleh Imam An-Nawawi rahimahullah:
"Batas tanah haram dari arah Madinah adalah setelah Tan'im di perkampungan Bani Nigar, 3 mil dari Mekkah (6 Km). Dari jalur Yaman terletak di ujung Adhati Libn, 7 mil dari Mekkah. Dari arah Thaif di Arafah di lembah Namirah, 7 mil (dari Mekkah). Dari Jalur Irak di jalur bukit Bilmaqtha, 7 mil. Dari jalan Ji'ranah di perkampungan Alu Abdullah bin Khalid, 9 mil. Dari jalur Jeddah, potongan A'syasy, 10 Mil dari Mekkah." (Al-Majmu, 7/463). Satu mil sebanding dengan 1.848 meter.
Dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah (17/185-186) disebutkan: "Batas tanah haram dari arah Madinah di Tan'im, berjarak 3 Mil. Sedangkan dalam Kitab-kitab Maliki dinyatakan berjarak 4 atau 5 Mil. Awal Tan'im dari arah Makkah adalah di perkampungan Suqya, disebut dengan perumahan Nigar. Sekarang dikenal dengan Masjid Aisyah. Maka antara Ka'bah dan Tan'im merupakan Tanah Haram. Sedangkan Tan'im itu sendiri termasuk tanah halal.
Dari arah Yaman berjarak 7 Mil, di Adhati Libn. Dari arah Jeddah berjarak 10 Mil, di perbatasan A'syasy, akhir Hudaibiyah, dia termasuk tanah haram. Dari arai Ji'ranah berjarak 9 Mil di Syi'b Abdullah bin Khalid. Dari arah Irak berjarak 7 Mil di Tsanial Bathraf Jabal Muqatha', dalam Kitab Malikiah disebutkan berjarak 8 Mil. Dari arah Thaif di Arafat, dari lembah Namirah berjarak 7 Mil sejak dari ujung Uranah. Hitungan mil ini dimulai dari Hajar Aswad.
Larangan di Tanah Haram Makkah dan Madinah
1. Haram membawa senjata. Rasulullah SAW bersabda: "Tidak halal bagi kalian untuk mengangkat senjata di Makkah."
2. Menumpahkan darah (pembunuhan).
3. Mematahkan tumbuhan, mencabut atau memotongnya.
4. Memburu binatang liar.
5. Membawa keluar tanah maupun batu kerikil darinya.
6. Mengutip barang yang tercecer kecuali untuk diumumkan.
7. Non muslim dilarang memasuki tanah Haram.
Batas Tanah Haram di Kota Madinah
Selain Makkah, Kota Madinah merupakan tempat suci bagi umat Islam. Kota ini sangat dicintai Baginda Nabi Muhammad SAW dan menjadi tempat tinggal beliau hingga wafat. Makam beliau berada di area Masjid Nabawi.
Sebelum memasuki Kota Madinah kita akan mendapati peringatan yang tertulis di banyak "gate" dengan kalimat "Start of Haram Area". Para jemaah haji dari Makkah/Jeddah yang hendak mengunjungi Madinah akan menemukan pengumuman itu seperti di kawasan Masjid Bir Ali, yang dikenal sebagai tempat miqot.
Adapun batas tanah haram di Kota Madinah disebutkan dalam Hadis berikut. Rasulullah SAW bersabda: "Batas Madinah adalah 'Ayr dan Tsur; barangsiapa mengadakan hal yang bar, menempatkan sesuatu yang baru, maka atasnya laknat Allah, Malaikat, dan manusia seluruhnya; Allah tidak akan menerimanya di Hari Kiamat." (HR Muslim 1370)
Keterangan dari Hidayatullah menyebutkan, jarak antara Jabal 'Ayr dan Jabal Tsur kurang lebih 15 Km. Keduanya merupakan batas Tanah Suci Madinah sebelah selatan dan utara. Sedangkan batas timur dan barat adalah sebagaimana ditegaskan Nabi: "Sesungguhnya aku tetapkan Tanah Suci antara kedua labah Madinah." (HR Muslim 1363)
Batas-batas itu oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi Arabia telah diberi tanda yang jumlahnya mencapai kira-kira 161 buah, untuk memudahkan para peziarah ke Kota Madinah.
Adapun yang dimaksud dengan laknat Allah, menurut Ibnu Hajar, Malaikat dan manusia ialah kata kiasan untuk menunjukkan jauhnya dari rahmat Allah yaitu azab yang akan ditimpakan kepada orang yang berbuat dosa, tetapi bukan seperti laknat terhadap orang-orang kafir. (Fath al-Bari, 4/84)
(rhs)