Larangan Memberi Upah Daging Kurban kepada Pemotong atau Tukang Jagal
Sabtu, 24 Juni 2023 - 16:30 WIB
Syariat tidak membolehkan daging atau bagian dari hewan kurban sebagai upah untuk para pemotong (penyembelih kurban). Foto/ist
Banyak yang bertanya tentang hukum mengupah pemotong hewan kurban (tukang jagal). Di sebagian masyarakat muslim, petugas kurban sering diupah dengan daging atau bagian hewan kurban. Padahal hal itu dilarang oleh syariat.
Dai lulusan Al-Azhar Mesir yang juga Pengasuh Ponpes Subulana Bontang Kalimantan Timur Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq menjelaskan bahwa syariat tidak membolehkan bagian dari hewan kurban sebagai upah bagi para pekerja kurban (penyembelih kurban). Dalil larangan ini sangat jelas disebutkan dalam beberapa hadits. Di antaranya riwayat dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu beliau berkata:
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Artinya: "Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan pelananya. Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, "Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri." (HR Muslim)
Memberikan daging kurban sebagai upah bagi penjagal, hal itu mirip dengan memperjualbelikan daging kurban yang juga dilarang dalam syariat. Hal ini disebutkan dalam Hadits berikut:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya: "Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka tidak ada kurban baginya." (HR. Hakim)
Berkata Imam Syafi'i rahimahullah:
ويجوز للمضحي التصدق بالجلد وإعارته والانتفاع به لا بيعه ولا إجارته
Artinya: "Dibolehkan bagi orang yang berkurban untuk mensedekahkan kulitnya, atau meminjamkannya atau mengambil manfaat darinya. Namun tidak boleh menjualnya atau menjadikannya upah." [Minhaj ma'a Hasyiah al Bujairami (4/299)]
Dai lulusan Al-Azhar Mesir yang juga Pengasuh Ponpes Subulana Bontang Kalimantan Timur Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq menjelaskan bahwa syariat tidak membolehkan bagian dari hewan kurban sebagai upah bagi para pekerja kurban (penyembelih kurban). Dalil larangan ini sangat jelas disebutkan dalam beberapa hadits. Di antaranya riwayat dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu beliau berkata:
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Artinya: "Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan pelananya. Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, "Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri." (HR Muslim)
Memberikan daging kurban sebagai upah bagi penjagal, hal itu mirip dengan memperjualbelikan daging kurban yang juga dilarang dalam syariat. Hal ini disebutkan dalam Hadits berikut:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya: "Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka tidak ada kurban baginya." (HR. Hakim)
Berkata Imam Syafi'i rahimahullah:
ويجوز للمضحي التصدق بالجلد وإعارته والانتفاع به لا بيعه ولا إجارته
Artinya: "Dibolehkan bagi orang yang berkurban untuk mensedekahkan kulitnya, atau meminjamkannya atau mengambil manfaat darinya. Namun tidak boleh menjualnya atau menjadikannya upah." [Minhaj ma'a Hasyiah al Bujairami (4/299)]
Lihat Juga :