Larangan Memberi Upah Daging Kurban kepada Pemotong atau Tukang Jagal
Sabtu, 24 Juni 2023 - 16:30 WIB
Disebutkan dalam Al-Mausu'ah: "Kalangan (mazhab) Syafi'iyyah dan Hanabilah berpendapat diharamkan memberikan kepada jagal sebagai upah bagian apapun dari hewan kurban. Demikian juga kalangan Malikiyah menetapkan larangan memberikan kepada tukang jagal karena pekerjaannya bagaian apapun dari hewan qurban." [Al-Mausu'ah al Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (5/105)]
Namun jika memberikan bagian dari daging kurban itu sebagai sedekah dan jatah pembagian kurban seperti yang lainnya atau semata-mata hadiah, maka hukumnya boleh. Imam Baghawai rahimahullah berkata:
وهذا إذا أعطاه على معنى الأجرة، فأما أن يتصدق عليه بشيء منه فلا بأس به، هذا قول أكثر أهل العلم
Artinya: "Yang dimaksudkan dalam hadits larangan jika diberikan sebagai upah. Sedangkan memberikannya sebagai sedekah dari daging kurban tidaklah mengapa. Ini adalah pendapat mayoritas ulama." [Syarah Sunnah (7/188)]
Berkata Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah:
فإن أعطي الجزار شيئاً من الأضحية لفقره، أو على سبيل الهدية، فلا بأس
"Jika penjagal diberi sesuatu dari daging kurban karena kemiskinannya (sebagai sedekah) atau dengan jalan hadiah, maka hukumnya boleh." [Fiqh al Islami wa Adillatuhu (4/2741)]
Solusi
Setelah mengetahui dalil larangan menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah, maka hendaknya ada alternatif lain sebagai solusi untuk membayar upah tukang jagal dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan kurban.
Upah tersebut bisa diambil dari para pemilik hewan kurban. Atau bisa dari keuntungan penjualan hewan oleh panitia dan bisa juga diambil dari kas masjid atau kas kepanitiaan. Bisa juga sebagai solusi apabila panitia atau tukang jagal kurban ikhlas tanpa perlu dibayar, maka nanti ia diberi dagingnya sebagai hadiah, bukan sebagai bayaran atau upah.
Namun jika memberikan bagian dari daging kurban itu sebagai sedekah dan jatah pembagian kurban seperti yang lainnya atau semata-mata hadiah, maka hukumnya boleh. Imam Baghawai rahimahullah berkata:
وهذا إذا أعطاه على معنى الأجرة، فأما أن يتصدق عليه بشيء منه فلا بأس به، هذا قول أكثر أهل العلم
Artinya: "Yang dimaksudkan dalam hadits larangan jika diberikan sebagai upah. Sedangkan memberikannya sebagai sedekah dari daging kurban tidaklah mengapa. Ini adalah pendapat mayoritas ulama." [Syarah Sunnah (7/188)]
Berkata Syaikh Wahbah Zuhaili rahimahullah:
فإن أعطي الجزار شيئاً من الأضحية لفقره، أو على سبيل الهدية، فلا بأس
"Jika penjagal diberi sesuatu dari daging kurban karena kemiskinannya (sebagai sedekah) atau dengan jalan hadiah, maka hukumnya boleh." [Fiqh al Islami wa Adillatuhu (4/2741)]
Solusi
Setelah mengetahui dalil larangan menjadikan bagian hewan kurban sebagai upah, maka hendaknya ada alternatif lain sebagai solusi untuk membayar upah tukang jagal dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan kurban.
Upah tersebut bisa diambil dari para pemilik hewan kurban. Atau bisa dari keuntungan penjualan hewan oleh panitia dan bisa juga diambil dari kas masjid atau kas kepanitiaan. Bisa juga sebagai solusi apabila panitia atau tukang jagal kurban ikhlas tanpa perlu dibayar, maka nanti ia diberi dagingnya sebagai hadiah, bukan sebagai bayaran atau upah.
Lihat Juga :