8 Keringanan dan Rukhsah dalam Ibadah Haji

Senin, 26 Juni 2023 - 15:37 WIB
Qiran: Keuntungan berhaji dengan cara Qiran ini adalah dengan hanya satu pekerjaan, sudah mendapatkan dua ibadah sekaligus, yaitu haji dan umrah sekaligus. Namun terkena denda membayar dam menyembelih seekor kambing.

Jadi silakan pilih paket-paket yang sekiranya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kita masing-masing. Lalu manakah dari ketiga jenis haji itu yang paling utama? Jawabnya semuanya utama dan semuanya afdhal. Sebab para sahabat juga tidak sepakat jenis ibadah haji yang manakah yang dipakai oleh Nabi pada saat Beliau melaksanakannya. Ada yang mengatakan Beliau haji tamattu, tapi ada yang bilang 'Ifrad dan juga ada yang bilang Qiran. Maka ketiga-tiganya disepakati kebolehannya dan sama afdhalnya.

5. Boleh Dikerjakan Orang Lain

Dalam ibadah Haji dikenal istilah populer yaitu badal Haji. Istilah bakunya adalah al-hajju anil ghair, melakukan ibadah haji untuk orang lain. Ibadah yang bisa diwakilkan oleh orang lain umumnya adalah ibadah yang bersifat muamalah atau setidaknya bernuansa maliyah. Misalnya, menikahkan anak itu boleh diwakilkan orang lain. Jual-beli juga boleh diwakilkan orang lain. Tetapi ibadah badaniyah seperti shalat dan puasa, jelas tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

Tetapi ibadah haji boleh diwakilkan orang lain, padahal sebenarnya termasuk jenis ibadah badiniyah. Ibadah haji bisa diwakilkan meski orangnya masih hidup, misalnya karena sudah tua atau dalam keadaan sakit, maka haji itu dikerjakan oleh orang lain yang mewakilinya. Melontar jumrah itu pun bisa diwakilkan orang lain, kecuali wuquf di Arafah yang memang harus dikerjakan sendiri.

6. Dam Diganti Puasa

Dalam ibadah haji dibolehkan seandainya seseorang tidak mampu membayar Dam yaitu menyembelih kambing maka bisa diganti misalnya dengan berpuasa 3 hari di tanah suci dan 7 hari di Tanah Air.

Orang yang berhaji secara Tamattu dan Qiran terkena kewajiban membayar dam. Namun kalau pun kita tidak punya uang untuk beli kambing, maka kita bisa tukar dendanya dengan berpuasa 3 hari selama di tanah suci, plus 7 hari setelah kita kembali ke Tanah Air.

فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ

"Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji, korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh yang sempurna." (QS. Al-Baqarah ayat 196)

7. Boleh Tidak Bermalam di Mina

Bermalam di Mina untuk melontar jamarat ternyata juga bukan termasuk rukun haji. Posisinya adalah termasuk wajib haji, sehingga pada dasarnya boleh saja tidak dikerjakan asalkan membayar Dam. Kecuali wukuf di Arafah, Tawaf Ifadah dan Sa'i, maka selebihnya bukanlah rukun di dalam ibadah haji.

Nabi memberikan banyak keringanan kepada para sahabat yang tidak bisa ikut bermalam di Mina atau di Muzdalifah sambil mengatakan silahkan dan tidak ada masalah. Bahkan yang rukun sekalipun yaitu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah itu pun tidak harus dilakukan sejak pagi sampai malam. Yang penting seseorang sudah berada di Arafah walaupun hanya sesaat, sebagaimana sabda Nabi bahwa haji itu adalah berada di Arafah.

Maka orang yang sedang sakit parah tetap bisa dianggap sudah berhaji asal kan sempat di Wukuf Safari kan di Arafah walaupun hanya sekedar beberapa menit, lalu dikembalikan lagi ke rumah sakit.

8. Banyak Ibadah Lain Berpahala Setara Haji

Orang yang tidak punya harta tidak punya kemampuan memang sudah gugur kewajiban hajinya, maka tidak berdosa bisa tidak pergi haji. Namun kasihan juga, karena ia akan tidak mendapatkan pahala pergi haji. Oleh karena itu Rasulullah SAW dalam banyak kesempatan memberikan kompensasi berupa ibadah tertentu yang nilai pahalanya setara dengan menjalankan ibadah haji.

Wallahu A'lam

(rhs)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya setan mengalir dalam pembuluh anak Adam layaknya aliran darah.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 4096)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More