Bagaimana Cara Menasihati Istri yang Berperilaku Buruk? Begini Anjuran Ulama
Senin, 03 Juli 2023 - 15:21 WIB
Di dalam ayat ini Allah Ta’ala memberikan bimbingan kepada para suami yang menghadapi istri yang tidak patuh suami, istri berperilaku buruk, dengan tiga langkah:
Pertama, memberi nasihat.
Kedua, meninggalkannya di tempat tidur. Yaitu tidak menemani tidurnya.
Ketiga, memukul istri.
Pemukulan ini dilakukan jika dua langkah sebelumnya tidak bermanfaat. Dan pemukulan ini adalah sebagai bentuk hukuman pendidikan, bukan untuk melampiaskan kemarahan. Sehingga pemukulan tidak boleh menyakitkan, tidak boleh pada wajah, tidak boleh membekas, dan tidak boleh merusakkan anggota tubuh. Pemukulan dilakukan dengan siwak, sebagaimana dijelaskan oleh sahabat Abdullah bin Abbas.
Dari ‘Atho, dia berkata: “Aku bertanya kepada Ibnu Abbas, apa maksud pemukulan yang tidak menyakitkan?”
Dia menjawab, “Memukul dengan siwak atau yang serupa dengannya”. (Tafsir Ibnu Jarir, 8/314, no. 9386, tahqiq: Syaikh Syakir)
Namun tidak memukul lebih baik, sebagaimana Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memukul istri-istrinya.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak pernah memukul dengan tangannya, tidak pernah memukul istri dan tidak pernah memukul pembantu. Kecuali ketika berjihad fii sabilillah.” (HR. Muslim no. 2328; Ahmad, no. 24034)
Dan jangan sampai seorang suami memukul istrinya dengan tanpa haq, sebab Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar untuk membela istrinya yang lemah itu.
“Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permoh onan orang yang berdoa apabila ia berdoa kepadaKu.” (QS. Al-Baqarah/2: 186)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Doa akan dikabulkan untuk salah seorang dari kalian selama tidak tergesa-gesa. Yaitu dia berkata, “Saya telah berdoa, namun belum dikabulkan untukku.” (HR. Bukhari, no. 6340; Muslim, no. 2735)
“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula).” (QS. Al-Baqoroh/2: 231)
Hukum perceraian, ketika tidak ada permasalahan, pada asalnya adalah makruh atau haram. Sebab hal itu memutus tali pernikahan yang memiliki banyak manfaat. Demikian juga perceraian adalah sesuatu yang disukai oleh Iblis.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassallam bersabda: “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air, kemudian dia mengirim pasukannya. Tentara yang paling dekat kedudukannya dengan Iblis adalah yang paling besar keburukannya. Salah seorang dari mereka datang (melapor), lalu berkata, “Aku telah melakukan ini dan ini”. Iblis berkata, “Kamu tidak melakukan apa pun!” Kemudian salah seorang dari mereka datang (melapor), lalu berkata, “Aku tidak meninggalkannya (seorang suami) sampai aku pisahkan antara dia dengan istrinya”. Iblis mendekatkannya dan berkata, “Kamu memang bagus!”. (HR. Muslim, no. 2813; Ahmad, no. 14377)
Pertama, memberi nasihat.
Kedua, meninggalkannya di tempat tidur. Yaitu tidak menemani tidurnya.
Ketiga, memukul istri.
Pemukulan ini dilakukan jika dua langkah sebelumnya tidak bermanfaat. Dan pemukulan ini adalah sebagai bentuk hukuman pendidikan, bukan untuk melampiaskan kemarahan. Sehingga pemukulan tidak boleh menyakitkan, tidak boleh pada wajah, tidak boleh membekas, dan tidak boleh merusakkan anggota tubuh. Pemukulan dilakukan dengan siwak, sebagaimana dijelaskan oleh sahabat Abdullah bin Abbas.
Dari ‘Atho, dia berkata: “Aku bertanya kepada Ibnu Abbas, apa maksud pemukulan yang tidak menyakitkan?”
Dia menjawab, “Memukul dengan siwak atau yang serupa dengannya”. (Tafsir Ibnu Jarir, 8/314, no. 9386, tahqiq: Syaikh Syakir)
Namun tidak memukul lebih baik, sebagaimana Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memukul istri-istrinya.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak pernah memukul dengan tangannya, tidak pernah memukul istri dan tidak pernah memukul pembantu. Kecuali ketika berjihad fii sabilillah.” (HR. Muslim no. 2328; Ahmad, no. 24034)
Dan jangan sampai seorang suami memukul istrinya dengan tanpa haq, sebab Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar untuk membela istrinya yang lemah itu.
4. Solusi bila istri berperilaku buruk: Banyak berdoa
Hati manusia di tangan Allah Ta’ala, dan Allah berjanji mengabulkan doa orang yang berdoa. Maka hendaklah Anda berdoa dengan tulus kepada Allah Ta’ala agar memperbaiki keadaan Anda dan istri Anda, sesungguhnya Dia Maha Mendengar doa dan Maha Mengabulkannya. Dan janganlah bosan untuk berdoa, ketika belum dikabulkan, karena Allah Maha Hikmah di dalam ketetapan-Nya. Allah Ta’ala berfirman:وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُواْ لِي وَلْيُؤْمِنُواْ بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
“Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permoh onan orang yang berdoa apabila ia berdoa kepadaKu.” (QS. Al-Baqarah/2: 186)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Doa akan dikabulkan untuk salah seorang dari kalian selama tidak tergesa-gesa. Yaitu dia berkata, “Saya telah berdoa, namun belum dikabulkan untukku.” (HR. Bukhari, no. 6340; Muslim, no. 2735)
5. Solusi bila istri berperilaku buruk: Jika terpaksa cerai
Jika berbagai cara sudah ditempuh, kemudian istri berperilaku buruk dan tidak berubah, maka Anda bisa memilih untuk tetap bersabar dengan istri, dan tetap bersikap dengan baik. Atau Anda menceraikannya, karena sikapnya yang sudah menyusahkan Anda. Allah Ta’ala berfirman:وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ
“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula).” (QS. Al-Baqoroh/2: 231)
Hukum perceraian, ketika tidak ada permasalahan, pada asalnya adalah makruh atau haram. Sebab hal itu memutus tali pernikahan yang memiliki banyak manfaat. Demikian juga perceraian adalah sesuatu yang disukai oleh Iblis.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassallam bersabda: “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air, kemudian dia mengirim pasukannya. Tentara yang paling dekat kedudukannya dengan Iblis adalah yang paling besar keburukannya. Salah seorang dari mereka datang (melapor), lalu berkata, “Aku telah melakukan ini dan ini”. Iblis berkata, “Kamu tidak melakukan apa pun!” Kemudian salah seorang dari mereka datang (melapor), lalu berkata, “Aku tidak meninggalkannya (seorang suami) sampai aku pisahkan antara dia dengan istrinya”. Iblis mendekatkannya dan berkata, “Kamu memang bagus!”. (HR. Muslim, no. 2813; Ahmad, no. 14377)