Bacaan Akad Nikah Arab dan Indonesia Lengkap

Rabu, 05 Juli 2023 - 07:30 WIB
Ijab Qabul merupakan salah satu rukun pernikahan yang diucapkan saat akad. Foto ilustrasi/ist
Bacaan akad nikah Arab dan Indonesia lengkap di bawah ini bisa menjadi referensi bagi yang hendak melangsungkan pernikahan. Ijab Qabul merupakan salah satu rukun dalam pernikahan yang diucapkan saat akad.

Ijab mengandung arti penyerahan dari pihak wali si perempuan. Sedangkan Kabul (Qobul) mengandung arti penerimaan dari pihak calon suami. Perlu diketahui, Rukun Nikah yaitu, adanya mempelai laki-laki dan perempuan yang hendak menikah, wali perempuan, saksi nikah, shighat (ijab dan qabul).

Sedangkan syarat Sah Nikah di antaranya beragama Islam, bukan mahram, adanya wali akad nikah, bukan paksaan, dan tidak sedang ihram atau menunaikan Haji.

Bacaan akad nikah Arab dan Indonesia ini bisa dipakai oleh kaum muslim di Indonesia. Berikut bacaan Ijab Kabul lengkap Arab, latin dan artinya:

1. Bacaan Ijab (Diucapkan oleh Ayah/Wali Perempuan)

Ijab merupakan kalimat yang diucapkan oleh Ayah (wali) pengantin perempuan.

أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِيْ ...... بِمَهْرِ ....... حَالاً


Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhthuubataka Bintii ________ Bi Mahri _______ Haalan.

Artinya: "Saya nikahkan engkau dan saya kawinkan engkau dengan perempuan pinanganmu, putriku ______ dengan mahar _______ dibayar tunai."

2. Bacaan Qabul (Diucapkan Oleh Mempelai Laki-laki)

Kabul merupakan kalimat jawaban yang diucapkan mempelai laki-laki atas ucapan ayah (wali) perempuan.

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجِهَا بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ


Qobiltu Nikaahahaa wa Tazwiijahaa 'Bil Mahril Madzkuur.

Artinya: "Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar atau maskawin tersebut dibayar tunai."

Itulah lafaz bacaan akad nikah Arab dan Indonesia. Semoga bermanfaat.

(rhs)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Seorang tidak disebut mukmin saat berzina, seorang tidak disebut mukmin saat mencuri, seorang tidak disebut mukmin saat minum khamer (mabuk), dan pintu taubat akan selalu dibuka setelahnya.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 4069)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More