Belajar Ilmu Tajwid Mudah dan Lengkap untuk Pemula

Senin, 10 Juli 2023 - 20:55 WIB
Dalam bacaan tersebut terdapat nun sukun yang bertemu huruf lam (ل), dibaca "yakul-lahu".

- Iqlab

Iqlab ini terjadi bila nun sukun atau tanwin bertemu dengan huruf ba. Cara membacanya adalah mengganti nun mati atau tanwin dengan huruf ba disertai dengung.

Contoh:

وَجَعَلْنَا مِنْۢ بَيْنِ


Bacaan tersebut dibaca "waja’alnaa mim baini", terlihat bagaimana nun sukun digantikan huruf ba dengan dengung.

- Ikhfa Hakiki

Ikhfa Hakiki merupakan hukum bacaan nun sukun dan tanwin yang bertemu dengan huruf hijaiyah yang belum disebutkan di atas. Sehingga huruf ikhfa hakiki ini diantaranya, kaf ( ك ), qaf ( ق ), fa’ ( ف ), zha ( ظ ), tha ( ط ), dhad ( ض ), shad ( ص ), syin ( ش ), sin ( س ), za’ ( ز ), dzal ( ذ ), dal ( د ), jim ( ج ), tsa’ ( ث ), dan ta’ ( ت ).

Cara membaca ikhfa haqiqi ini adalah disamarkan atau didengungkan selama dua harakat. Karena secara bahasa ikhfa hakiki adalah menutup atau tersembunyi.

Contoh:

مِن دُونِهِمَا


Dalam bacaan tersebut ada nun mati yang bertemu dengan huruf dal ( د ), dibaca "Minnnn duunihimaa".

2. Hukum Bacaan Mim Sukun

- Ikhfa Syafawi

Ikhfa Syafawi akan terjadi apabila huruf mim sukun (مْ) bertemu dengan huruf ba (ب). Hukum membaca ikhfa syafawi adalah dengan menyamarkan atau menyembunyikan huruf mim sukun.

Contoh :

عَلَيْهِم بِـَٔانِيَةٍ


Dalam bacaan tersebut ada mim sukun yang bertemu dengan huruf ba, dibaca "alaihim bi`aniyatim".

- Idgham Mimi

Idgham Mimi terjadi apabila huruf mim sukun bertemu dengan huruf mim (م) berharakat. Cara membacanya adalah dengan meleburkan dua bunyi mim tersebut disertai dengan dengungan dan wajib memasukkan huruf mim pertama ke mim kedua.
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya.

(HR. Muslim No. 1935)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More