Bolehkah Wali Nikah Diwakilkan? Ini Penjelasannya
Sabtu, 15 Juli 2023 - 15:45 WIB
3. Saudara laki-laki seayah dan seibu.
4. Saudara laki-laki seayah
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu.
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah. Ini mencakup anak laki-laki dari anak laki-lakinya saudara laki-laki ke bawah.
7. Paman yaitu saudara dari ayah seayah dan seibu (syaqiq).
8. Paman yaitu saudara dari ayah seayah.
9. Anak laki-laki dari paman syaqiq (saudara dari ayah seayah dan seibu).
10. Anak laki-laki dari paman seayah. Ini termasuk anak laki-laki dari anaknya paman sampai ke bawah.
Untuk diketahui, seorang anak laki-laki tidak bisa menikahkan ibunya dengan sebab hubungan anak (bunuwwah). Wallahu A'lam.
Baca Juga: Wali Nikah yang Wajib Diketahui Umat Muslim
4. Saudara laki-laki seayah
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu.
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah. Ini mencakup anak laki-laki dari anak laki-lakinya saudara laki-laki ke bawah.
7. Paman yaitu saudara dari ayah seayah dan seibu (syaqiq).
8. Paman yaitu saudara dari ayah seayah.
9. Anak laki-laki dari paman syaqiq (saudara dari ayah seayah dan seibu).
10. Anak laki-laki dari paman seayah. Ini termasuk anak laki-laki dari anaknya paman sampai ke bawah.
Untuk diketahui, seorang anak laki-laki tidak bisa menikahkan ibunya dengan sebab hubungan anak (bunuwwah). Wallahu A'lam.
Baca Juga: Wali Nikah yang Wajib Diketahui Umat Muslim
(rhs)
Lihat Juga :