Bolehkah Wali Nikah Diwakilkan? Ini Penjelasannya

Sabtu, 15 Juli 2023 - 15:45 WIB
3. Saudara laki-laki seayah dan seibu.

4. Saudara laki-laki seayah

5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu.

6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah. Ini mencakup anak laki-laki dari anak laki-lakinya saudara laki-laki ke bawah.

7. Paman yaitu saudara dari ayah seayah dan seibu (syaqiq).

8. Paman yaitu saudara dari ayah seayah.

9. Anak laki-laki dari paman syaqiq (saudara dari ayah seayah dan seibu).

10. Anak laki-laki dari paman seayah. Ini termasuk anak laki-laki dari anaknya paman sampai ke bawah.

Untuk diketahui, seorang anak laki-laki tidak bisa menikahkan ibunya dengan sebab hubungan anak (bunuwwah). Wallahu A'lam.

Baca Juga: Wali Nikah yang Wajib Diketahui Umat Muslim
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!