Bolehkah Wali Nikah Diwakilkan? Ini Penjelasannya

Sabtu, 15 Juli 2023 - 15:45 WIB
loading...
Bolehkah Wali Nikah...
Syariat membolehkan adanya tawkil wali nikah, yaitu kebolehan seorang wali mewakilkan wewenangnya kepada orang lain dalam menikahkan putrinya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Bolehkah wali nikah diwakilkan? Hal ini sering ditanyakan sebagian kalangan muslim di Tanah Air. Langsung saja kita simak penjelasan berikut ini.

Menurut Pendiri Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat, dalam syariat ada namanya hukum tawkil, yaitu kebolehan seorang wali mewakilkan wewenangnya kepada orang lain dalam menikahkan puterinya. Dalam hal ini, yang menjadi syarat untuk kebolehannya yaitu adanya pemberian wewenang secara sah, dari pihak ayah kepada orang yang ditunjuk.

Sebab bila orang lain tiba-tiba mengajukan diri menjadi wali, tanpa izin dan pemberian wewenang dari ayah kandung si gadis, maka perwakilan wali itu tidak sah. Akibatnya, akad nikah juga tidak sah bila tetap dilaksanakan.

Sedangkan apakah orang yang ditunjuk untuk mewakilkan sang ayah itu harus berstatus masih famili atau tidak, tidak menjadi syarat. Artinya, siapapun orangnya, asalkan muslim, akil, baligh dan adil, bisa ditunjuk untuk menjadi wakil seorang wali dalam menikahkan anak perempuan.

Wali Paling Utama dalam Pernikahan
Dalam Mazhab Syafi'i, rukun nikah terdiri dari lima yaitu, mempelai laki-laki dan perempuan, wali nikah, dua orang saksi dan shighat (ucapan ijab dan qabul). Berikut wali yang paling utama dalam pernikahan.

Dalam Kitab Matan Abi Syuja' dijelaskan sebagai berikut:

قال المؤلف رحمه الله: وأولى الولاة الأب ثم الجد ابو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب

"Wali yang paling utama adalah ayah kemudian kakek (ayahnya ayah) kemudian saudara seayah dan seibu, kemudian saudara seayah, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu, kemudian anak laki-laki dari saudara seayah, kemudian paman (dari ayah) kemudian anaknya paman."

Penjelasan:
Berikut urutan wali yang paling berhak menikahkan seorang perempuan:
1. Ayah. Jika ayah ada dan memenuhi syarat maka tidak sah jika diakadi oleh orang lain.
2. Kakek, ayahnya ayah. Sedangkan ayahnya ibu, dia tidak bisa menjadi wali.
3. Saudara laki-laki seayah dan seibu.
4. Saudara laki-laki seayah
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu.
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah. Ini mencakup anak laki-laki dari anak laki-lakinya saudara laki-laki ke bawah.
7. Paman yaitu saudara dari ayah seayah dan seibu (syaqiq).
8. Paman yaitu saudara dari ayah seayah.
9. Anak laki-laki dari paman syaqiq (saudara dari ayah seayah dan seibu).
10. Anak laki-laki dari paman seayah. Ini termasuk anak laki-laki dari anaknya paman sampai ke bawah.

Untuk diketahui, seorang anak laki-laki tidak bisa menikahkan ibunya dengan sebab hubungan anak (bunuwwah). Wallahu A'lam.

Baca Juga: Wali Nikah yang Wajib Diketahui Umat Muslim
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Pernikahan yang Sah...
Pernikahan yang Sah Menurut 4 Mazhab, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Nikah Siri, Hukum dan...
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
12 Ayat Al Quran Tentang...
12 Ayat Al Quran Tentang Pernikahan, Simak di Sini!
Agar Sah, Perhatikan...
Agar Sah, Perhatikan Rukun-rukun Nikah Menurut Fikih 4 Mazhab Ini!
7 Jenis Pernikahan yang...
7 Jenis Pernikahan yang Haram, Umat Islam Wajib Tahu!
Rekomendasi
Surat Einstein Ini Dapat...
Surat Einstein Ini Dapat Bantu Ilmuwan Pecahkan Misteri Alam Semesta
Fenomena Langka, Langit...
Fenomena Langka, Langit Australia Berubah Menjadi Merah Muda
Fenomena Alam di Indonesia...
Fenomena Alam di Indonesia Ini Sama Persis dengan Al-Quran Surat An-Naml
Artikel Terkini
Tata Cara Menguburkan...
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
LGBT dalam Pandangan...
LGBT dalam Pandangan Islam: Dalil Al-Qur'an, Hadis, dan Solusi Menurut Syariat
Infografis
7 Ilmuwan Islam Paling...
7 Ilmuwan Islam Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved