Syaikh Al-Utsaimin: Menetapkan Hukum Kafir Hanya Menjadi Hak Allah Ta'ala

Kamis, 31 Agustus 2023 - 13:56 WIB
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Usaimin. (Foto/Ilustrasi: Ist)
Tepatkah penetapan hukum kafir kepada seorang pribadi tertentu dikarenakan syarat-syarat yang menuntut kekafirannya ada, sedangkan penghalangnya tidak ada?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitabnya berjudul "Al Qaul Al Mufid ‘Ala Kitab At Tauhid" mengatakan sebab, jahil --tidak mengerti, bodoh-- terhadap perkara yang bersifat mengkafirkan terjadi karena dua macam sebab:

Pertama, dari nonmuslim atau tidak beragama sama sekali, namun tidak pernah terlintas dalam benaknya, bahwa ada agama yang menyelisihi agama yang selama ini dianutnya. Maka orang semacam ini, berlaku hukum secara dhahir di dunia (yakni kafir).

Adapun di akhirat , urusannya terserah kepada Allah SWT. Tetapi yang kuat, ia akan diuji di akhirat sesuai dengan kehendak Allah. Allah-lah yang lebih mengetahui apa yang mereka kerjakan. "Tetapi kita mengetahui, bahwa seseorang tidak akan masuk neraka kecuali disebabkan oleh suatu dosa," ujar Al-Utsaimin. Hal ini berdasarkan firman Allah:

وَلاَيَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا


Dan Rabbmu tidak menganiaya seorang juapun”. ( QS Al-Kahfi/18 :49).

Baca juga: Syaikh Al-Utsaimin: Jangan Terburu-buru Menetapkan Kepastian Hukum Takfir

Menurutnya, bisa dikatakan, hukumnya berlangsung secara dhahir baginya di dunia, yakni hukum kafir. Sebab ia tidak beragama Islam. Jadi tak mungkin ia dihukumi sebagai Islam.

Kemudian, mengapa kita katakan bahwa pendapat yang kuat, ia akan diuji di akhirat? Sebab, kata Al-Utsaimin, banyak atsar yang menerangkan tentang itu yang dibawakan oleh Imam Ibnu Al Qayyim dalam kitabnya Thariq Al Hijratain ketika beliau membahas mazhab ke-8 tentang bagaimana kedudukan anak-anaknya orang musyrik. Di bawah pembahasan tentang peringkat para mukallaf yang keempatbelas.

Kedua, dari seseorang yang beragama Islam, tetapi ia hidup dengan melakukan perkara yang bersifat mengkafirkan. Namun tidak terlintas dalam benaknya, bahwa tindakannya menyimpang dari Islam, dan tidak pula ada seseorang yang mengingatkannya. Maka, berlakulah hukum Islam secara dhahir baginya. Adapun di akhirat, urusannya terserah kepada Allah Ta’ala. "Itu dibuktikan dengan Al Qur’an, Sunah serta perkataan para ulama,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!