Syaikh Al-Utsaimin: Jangan Terburu-buru Menetapkan Kepastian Hukum Takfir
Senin, 28 Agustus 2023 - 05:15 WIB
loading...
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Usaimin. (Foto/Ilustrasi: Ist)
A
A
A
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengingatkan agar umat Islam tidak terburu-buru menetapkan kepastian hukum, khususnya berkaitan dengan takfir, yakni menjatuhkan hukum kafir terhadap seseorang. "Takutlah kepada Allah dalam menetapkan semua masalah hukum," ujarnya.
Menurutnya, suatu (penetapan hukum) yang kini menjadi mudah diucapkan oleh sebagian orang yang memiliki ghirah agama yang tinggi dan sangat emosional, tanpa berpikir jeli.
"Padahal jika seseorang mengafirkan orang lain, sedangkan orang lain itu tidak kafir, maka tuduhan kafir kembali kepada dirinya," ujar Syaikh Al-Utsaimin dalam kitabnya berjudul "Al Qaul Al Mufid ‘Ala Kitab At Tauhid".
Baca juga: Benarkah Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Taimiyah Mengembangkan Doktrin Takfir?
Syaikh Al-Utsaimin mengingatkan mengafirkan seseorang akan mengakibatkan banyak konsekwensi hukum. Di antaranya, orang yang dikafirkan menjadi halal darah dan hartanya. Begitu pula semua konsekwensi hukum kafir lainnya.
"Sebaliknya, kita tidak boleh pula takut mengafirkan orang yang telah dikafirkan oleh Allah dan RasulNya," tambanya.
Dia membedakan antara takfir mu’ayyan (mengkafirkan terhadap pribadi tertentu) dengan takfir ghairil mu’ayyan (mengkafirkan secara umum, tidak kepada pribadi tertentu).
Menurutnya, untuk mengafirkan pribadi tertentu, membutuhkan dua hal:
Pertama, ada ketetapan yang sudah jelas (berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah. Bahwa sesuatu yang dilakukan oleh seseorang tertentu merupakan perbuatan yang benar-benar bersifat kekafiran.
Kedua, syarat-syarat kekafiran atas dirinya sudah tepat. Di antara syaratnya yang terpenting, ialah ia paham, bahwa perbuatannya adalah mukaffir (menyebabkan ia kafir). Sehingga apabila ia tidak paham (jahil), maka ia tidak kafir.
"Karena itulah para ulama menyebutkan, di antara syarat pelaksanaan hukum hadd (pidana), hendaknya si terpidana memahami haramnya sesuatu yang dilakukannya," ujar Syaikh Al-Utsaimin.
Baca juga: Mengenal Perbedaan Kafir Harbi dan Kafir Dzimmi
Ini berkaitan dengan pelaksanaan hukum hadd (pidana), bukan hukum mengafirkan. Tentunya dalam masalah hukum mengkafirkan, maka yang lebih layak dan utama ialah harus lebih berhati-hati.
Menurutnya, suatu (penetapan hukum) yang kini menjadi mudah diucapkan oleh sebagian orang yang memiliki ghirah agama yang tinggi dan sangat emosional, tanpa berpikir jeli.
"Padahal jika seseorang mengafirkan orang lain, sedangkan orang lain itu tidak kafir, maka tuduhan kafir kembali kepada dirinya," ujar Syaikh Al-Utsaimin dalam kitabnya berjudul "Al Qaul Al Mufid ‘Ala Kitab At Tauhid".
Baca juga: Benarkah Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Taimiyah Mengembangkan Doktrin Takfir?
Syaikh Al-Utsaimin mengingatkan mengafirkan seseorang akan mengakibatkan banyak konsekwensi hukum. Di antaranya, orang yang dikafirkan menjadi halal darah dan hartanya. Begitu pula semua konsekwensi hukum kafir lainnya.
"Sebaliknya, kita tidak boleh pula takut mengafirkan orang yang telah dikafirkan oleh Allah dan RasulNya," tambanya.
Dia membedakan antara takfir mu’ayyan (mengkafirkan terhadap pribadi tertentu) dengan takfir ghairil mu’ayyan (mengkafirkan secara umum, tidak kepada pribadi tertentu).
Menurutnya, untuk mengafirkan pribadi tertentu, membutuhkan dua hal:
Pertama, ada ketetapan yang sudah jelas (berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah. Bahwa sesuatu yang dilakukan oleh seseorang tertentu merupakan perbuatan yang benar-benar bersifat kekafiran.
Kedua, syarat-syarat kekafiran atas dirinya sudah tepat. Di antara syaratnya yang terpenting, ialah ia paham, bahwa perbuatannya adalah mukaffir (menyebabkan ia kafir). Sehingga apabila ia tidak paham (jahil), maka ia tidak kafir.
"Karena itulah para ulama menyebutkan, di antara syarat pelaksanaan hukum hadd (pidana), hendaknya si terpidana memahami haramnya sesuatu yang dilakukannya," ujar Syaikh Al-Utsaimin.
Baca juga: Mengenal Perbedaan Kafir Harbi dan Kafir Dzimmi
Ini berkaitan dengan pelaksanaan hukum hadd (pidana), bukan hukum mengafirkan. Tentunya dalam masalah hukum mengkafirkan, maka yang lebih layak dan utama ialah harus lebih berhati-hati.
Lihat Juga :