Pengertian Mahram dan Jenis - Jenisnya
Senin, 02 Oktober 2023 - 14:51 WIB
2. Mahram karena Pernikahan
Penyebab kedua kekekalan status sebagai mahram adalah karena adanya mushaharah, yang merupakan hasil dari ikatan pernikahan. Ini menciptakan hubungan mertua dan menantu, atau orang tua tiri.
Berikut ini adalah siapa saja mahram bagi wanita yang sudah menikah :
- Ayah dari suami
- Anak laki-laki dari suami (tiri)
- Suami dari anak laki-laki (menantu)
- Suami dari ibu mertua (ayah tiri)
3. Mahram karena Sepersusuan
Mahram muabbad karena persusuan dibagi lagi menjadi sembilan wanita. Adapun sembilan wanita tersebut adalah sebagai berikut:
- Wanita yang menyusui dan ibunya.
- Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).
- Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).
- Anak dari saudara sepersusuan.
- Ibu dari suami wanita yang menyusui.
- Saudara perempuan dari suami wanita yang menyusui.
- Anak perempuan dari anak laki-laki wanita yang menyusui.
- Anak perempuan dari suami wanita yang menyusui.
- Istri lain dari suami wanita yang menyusui.
- Saudara perempuan dari istri (ipar)
- Bibi istri dari jalur ayah ataupun ibu
- Istri yang telah bersuami
- Istri orang kafir yang belum masuk Islam
- Wanita yang telah ditalak tiga
- Wanita pezina sampai ia bertaubat
- Wanita yang sedang ihram sampai ia tahalul
Penyebab kedua kekekalan status sebagai mahram adalah karena adanya mushaharah, yang merupakan hasil dari ikatan pernikahan. Ini menciptakan hubungan mertua dan menantu, atau orang tua tiri.
Berikut ini adalah siapa saja mahram bagi wanita yang sudah menikah :
- Ayah dari suami
- Anak laki-laki dari suami (tiri)
- Suami dari anak laki-laki (menantu)
- Suami dari ibu mertua (ayah tiri)
3. Mahram karena Sepersusuan
Mahram muabbad karena persusuan dibagi lagi menjadi sembilan wanita. Adapun sembilan wanita tersebut adalah sebagai berikut:
- Wanita yang menyusui dan ibunya.
- Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).
- Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).
- Anak dari saudara sepersusuan.
- Ibu dari suami wanita yang menyusui.
- Saudara perempuan dari suami wanita yang menyusui.
- Anak perempuan dari anak laki-laki wanita yang menyusui.
- Anak perempuan dari suami wanita yang menyusui.
- Istri lain dari suami wanita yang menyusui.
Mahram Muaqqot
Mahram muaqqot merupakan individu yang tidak bisa menikah sementara karena keadaan tertentu. Ada tujuh kategori wanita yang tidak boleh dinikahi untuk sementara waktu, yaitu sebagai berikut:- Saudara perempuan dari istri (ipar)
- Bibi istri dari jalur ayah ataupun ibu
- Istri yang telah bersuami
- Istri orang kafir yang belum masuk Islam
- Wanita yang telah ditalak tiga
- Wanita pezina sampai ia bertaubat
- Wanita yang sedang ihram sampai ia tahalul