Pengertian Mahram dan Jenis - Jenisnya

Senin, 02 Oktober 2023 - 14:51 WIB
- Ibu, nenek dan seterusnya ke atas hingga dari pihak bapak maupun dari pihak ibu.

- Anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya hingga ke bawah.

- Saudara perempuan, baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu (yang sebapak seibu atau seibu atau sebapak)

- Bibi (kakak/adik kandung bapak atau ibu) dan seterusnya ke atas

- Anak perempuan, baik dari saudara laki-laki ke bawah.

- Anak perempuan, dari saudara perempuan dari segala arah meskipun ke bawah.

2. Mahram karena Pernikahan

Penyebab kedua kekekalan status sebagai mahram adalah karena adanya mushaharah, yang merupakan hasil dari ikatan pernikahan. Ini menciptakan hubungan mertua dan menantu, atau orang tua tiri.

Berikut ini adalah siapa saja mahram bagi wanita yang sudah menikah :

- Ayah dari suami

- Anak laki-laki dari suami (tiri)

- Suami dari anak laki-laki (menantu)

- Suami dari ibu mertua (ayah tiri)

3. Mahram karena Sepersusuan

Mahram muabbad karena persusuan dibagi lagi menjadi sembilan wanita. Adapun sembilan wanita tersebut adalah sebagai berikut:

- Wanita yang menyusui dan ibunya.

- Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).

- Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).

- Anak dari saudara sepersusuan.

- Ibu dari suami wanita yang menyusui.
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Aisyah Ummul Mukminin, bahwa ia berkata:  Sudah biasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa beberapa hari, hingga kami mengira bahwa beliau akan berpuasa terus. Namun beliau juga biasa berbuka (tidak puasa) beberapa hari hingga kami mengira bahwa beliau akan tidak puasa terus. Dan aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyempurnakan puasanya sebulan penuh, kecuali Ramadhan.  Dan aku juga tidak pernah melihat beliau puasa sunnah dalam sebulan yang lebih banyak daripada puasanya ketika bulan Sya'ban.

(HR. Muslim No. 1956)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More